149.281 Petani Bojonegoro Segera Terima Kartu Tani

oleh -412 views
oleh

BOJONEGORO – Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur segera menyalurkan 149.281 Kartu Tani. Kartu ini akan diwajibkan dimiliki seluruh petani Bojonegoro agar memudahkan petani memperoleh berbagai kebutuhannya, khususnya untuk membeli pupuk bersubsidi.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, pada dasarnya kartu tani merupakan kartu debit seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Adapun kartu ini digunakan para petani untuk berbagai kebutuhan dan memenuhi keperluan pertaniannya.

“Keberadaan Kartu Tani diharapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan. Tidak hanya bagi pemerintah dan pihak terkait saja, melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para petani,” ujar Mentan SYL, Rabu (14/10).

Dengan memiliki Kartu Tani, terang Mentan SYL, petani mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Pupuk merupakan komponen penting dalam sebuah pertanian, maka dari itu ketersediaan pupuk adalah hal mutlak.

“Dengan adanya Kartu Tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi. Langkah seperti ini juga efektif dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tepat sasaran,” jelasnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, mengingat alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020 terbatas, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.

“Dengan adanya Kartu Tani aman karena petani langsung dapat jenis barangnya (pupuk). Dari sisi jenis, masuk. Dari sisi keamanan, masuk. Dari ketepatan sasaran dan waktu, juga masuk,” kata Sarwo Edhy.

Lewat program tersebut, lanjut Sarwo Edhy, petani membayar pupuk bersubsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi. Sementara kewajiban bank menyediakan electronic data capture (EDC) dan Kartu Taninya.

“Alokasi pupuk pengguna kartu tani berdasarkan e-RDKK yang disusun  petani anggota kelompok tani. Kemudian, e-RDKK diketahui oleh penyuluh dan disahkan oleh Desa. Di situ nanti ada surat tanahnya, ada luasannya, ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduknya (KTP) . Kalau petani yang tidak punya KTP, tidak bisa mengikuti program pupuk bersubsidi dan tidak mendapat Kartu Tani,” papar Sarwo Edhy.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Imam Nurhamid Arief Arifien mengatakan, saat ini Kartu Tani masih proses cetak oleh Bank Negara Indonesia (BNI) sebanyak 149.281 kartu dari total petani yang terdaftar adalah 193.614 orang.

“Kami terus menekan BNI agar sesegera mungkin untuk menyelesaikan kartu tani yang wajib dipakai awal tahun 2021 nanti. Hingga sampai saat ini masih kurang 44.333 kartu,” ujar Imam.

Selain digunakan sebagai transaksi pembelian pupuk, kartu tani ini dapat digunakan sebagai kartu ATM, dan bahkan dapat digunakan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jadi, dengan sistem baru ini para petani wajib menggunakan kartu tani per Januari 2021.

“Petani akan sejahtera jika kita dapat mengakomodir dalam pendistribusian kartu tani dan peralatan alat EDC dengan baik, sehingga pihak BNI dan Dinas Pertanian terus melakukan sosialisasi yang nantinya akan digunakan sebagai alat transaksi,” pungkas Imam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *