2021, Cegah Alih Fungsi Lahan Masih Jadi Fokus Kementan

oleh -455 views
oleh

JAKARTA – Pada tahun 2021 ini Kementerian Pertanian (Kementan) masih akan terus memerangi upaya-upaya terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Kementan mengimbau para petani atau para pemilik lahan untuk tidak melepaskan lahan dengan alasan apa pun.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian. Hal itu dikarenakan, lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.

“Jangan sampai pertanian menjadi hal yang langka di masa depan. Jangan sampai anak-anak tidak tahu atau tidak pernah melihat pertanian,” kata,” jelas Mentan SYL, Sabtu (30/1).

Mentan SYL mengatakan, alih fungsi lahan merupakan hal yang tidak dapat disepelekan, penyusutan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian mempengaruhi produktivitas pangan.

“Kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok-besok rakyat Kita akan kekurangan pangan. Boleh ada perumahan, hotel, atau industri, tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada,” ujar Mentan SYL.

Direktur Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Ditjen PSP Kementan, sebanyak 30 provinsi telah memiliki naskah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Total yang mengatur hal ini adalah 236 kabupaten, Perda RTRW ini mengatur LP2B seluas 5.963.591 hektare (ha),” jelas Sarwo Edhy.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan, Perda RTRW tersebut juga mengatur Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 29.195 ha. Sementara itu, menurut dia, sebanyak 26 provinsi, dan 107 kabupaten telah memiliki naskah Perda LP2B.

“Perda ini menjaga LP2B seluas 1.858.366 ha, dan LCP2B seluas 20.523 ha,” kata Sarwo Edhy.

Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kementan juga melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Dengan demikian, UU 41/2009, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal,” pungkas Sarwo Edhy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *