30 Provinsi Cegah Alih Fungsi Lahan dengan Perda LP2B dan RTRW

oleh -750 views
oleh

JAKARTA – Salah satu tantangan terbesar sektor pertanian adalah menyusutnya lahan akibat alih fungsi lahan. Mengantisipasi hal ini, sebanyak 30 Provinsi mengeluarkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga RTRW.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan mendukung setiap langkah pemerintah daerah (pemda) untuk mencegah alih fungsi lahan.

“Kami mendukung pemda untuk mengambil sikap tegas. Sebab, alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian,” kata menteri yang akrab disapa SYL ini, Senin (29/06/2020).

Menurut Mentan SYL, Pemda memiliki peran penting untuk mencegah alih fungsi lahan ini. Karena telah ada regulasi yang mengaturnya, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di daerah.

“Kami berharap pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tutur mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini.

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengatakan Kementan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah demi mencegah terjadinya alih fungsi lahan.

“Saya mengimbau para petani atau para pemilik lahan untuk tidak melepaskan lahan untuk alasan apa pun. Jangan sampai pertanian menjadi hal yang langka di masa depan. Jangan sampai anak-anak kita tidak tahu pertanian atau tidak pernah melihat pertanian,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen PSP Kementan, sebanyak 30 provinsi telah memiliki Naskah Perda RTRW yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Total Kabupaten yang mengatur hal ini adalah 236 kabupaten. Perda RTRW ini mengatur LP2B seluas 5.963.591 hektare (ha), dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 29.195 ha.

Sedangkan provinsi yang telah memiliki Naskah Perda LP2B sebanyak 26 provinsi, dan 107 kabupaten. Perda ini menjaga LP2B seluas 1.858.366 ha, dan LCP2B seluas 20.523 ha.

Kota Salatiga merupakan salah satu dari sejumlah daerah yang telah menetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Perda RTRW. Dampak positif pun dirasakan oleh sektor pertanian di daerah tersebut.

Hal ini seperti diungkapkan oleh Wakil Walikota Kota Salatiga, Muhammad Harris. Menurutnya, dengan adanya Perda RTRW itu, alih fungsi lahan pertanian sangat kecil.

“Alih fungsi lahan (di Salatiga) itu relatif kecil. Praktis kalau ada alih fungsi lahan, misalnya untuk perumahan, itu bukan di lahan hijau, tapi di lahan yang kering atau kuning-kuning itu,” kata Muhammad Haris.

Aturan yang mengakomodasi perlindungan lahan pertanian tersebut tercantum dalam Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bwp Pk, I, II, III Dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *