50% Petani Madiun Sudah Ikut Asuransi Pertanian

oleh -1,233 views
oleh

SUARAJATIM.CO.ID, MADIUN – Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) makin mendapat sambutan positif, termasuk di Madiun, Jawa Timur. Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun mencatat, hingga saat ini realisasi pelaksanaan Program AUTP di wilayah setempat mencapai 16.000 hektare atau sekitar 50 persen dari luas lahan pertanian yang ada.

Baca juga: Program Serasi Kalsel Bisa Diandalkan Sangga Pangan Ibukota Baru

“Adapun kuota pelaksanaan program AUTP di Kabupaten Madiun mencapai 32.000 hektare untuk 2019. Dari jumlah tersebut sudah terserap sekitar 16.000 hektare atau 50 persennya,” ujar Koordinator Penyuluh, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Paryoto di Madiun, Sabtu (19/10).

Paryoto menyatakan siap meningkatkan realisasi program AUTP di Kabupaten Madiun lebih maksimal lagi. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi kepada petani.

“Tingkat kesadaran petani akan manfaat dari AUTP saat masih rendah. Para petani merasa belum membutuhkan program tersebut. Kita akan terus meyakinkan mereka betapa pentingnya ikut asuransi ini,” katanya.

Ditegaskannya, program tersebut sangat bermanfaat. Sehingga, imbasnya ketika bencana kekeringan seperti yang terjadi kali ini, petani tidak bisa melakukan tanam kembali karena kehabisan modal akibat gagal panen.

Sebaliknya, jika petani sudah mendaftar asuransi, masalah kehabisan modal tanam akibat gagal panen bisa diantisipasi dengan mengajukan klaim.

“Sebab, petani belum tahu perhitungan berapa lama petani sudah membayar premi. Padahal, asalkan sudah terdaftar, bisa mengajukan klaim,” ungkapnya.

Dia mengakui, ketidaktertarikan petani pada AUTP karena mekanisme klaim asuransi pertaniannya yang baru bisa dikeluarkan apabila terjadi gagal panen minimal 75 persen. Jika kegagalan di bawah 50 persen, klaim tidak bisa dikeluarkan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menegaskan, program AUTP bagi petani ini untuk membantu jika gagal panen. Melalui program tersebut, petani hanya diwajibkan membayar premi sebesar Rp 36.000 per hektare per musim tanam.

“Sementara sisanya atau sebesar Rp 144.000 ditanggung atau disubsidi oleh pemerintah. Ini murah sekali, bayarnya hanya sekali sebelum menanam,” kata Sarwo Edhy.

Melalui AUTP, bila terjadi gagal panen akibat serangan hama, bencana kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare.

“Kita harus belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya. Banyak petani mengalami kerugian saat lahannya terkena banjir atau kekeringan. Ironisnya mereka tidak punya modal lagi untuk menanam kembali,” ujar Sarwo Edhy.

Selain itu, lanjut Sarwo Edhy, pihaknya juga akan meningkatkan sosialisasi aplikasi  Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Sebab sistem pendaftaran online akan mempermudah petani mengikuti program asuransi pertanian, baik AUTP.

“Mengenai asuransi, sekarang online. Kita akan melihat lagi seperti apa aplikasinya. Selain ada asuransi, nanti akan ada kegiatan lainnya di online untuk kesejahteraan petani, ini sedang kta rancang,” pungkasnya.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *