Antisipasi Kerugian, Kementan Ajak Petani Manfaatkan Asuransi

oleh -881 views
oleh

JAKARTA – Sebagai penghasil pangan, peran sektor pertanian sangat penting di masa pandemi Covid-19. Hanya saja, sektor ini cukup rentan dengan sejumlah gangguan, seperti bencana banjir, perubahan iklim, kekeringan, serangan hama dan lainnya. Untuk itu, Kementerian Pertanian mengajak para petani dan penyuluh untuk mengantisipasinya. Salah satunya memanfaatkan asuransi untuk meminimalisir kerugian.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bencana alam seperti banjir memang merugikan pertanian. Karena membuat petani menjadi terancam gagal panen.

“Itu kondisi alam yang tidak bisa kita hindari. Tapi hal itu tentu tidak bisa menjadi alasan untuk berhenti menanam. Masalah harus diatasi, inventarisir masalah dan kemudian tanam kembali. Untuk modal, petani bisa memanfaatkan KUR. Untuk mengantisipasi kerugian petani bisa mengikuti asuransi,” tuturnya.

Asuransi yang bisa diikuti petani diantaranya Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Asuransi ini memberikan perlindungan kepada petani yang memiliki tanaman padi serta jenis hortikultura lainnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menjelaskan, program AUTP digulirkan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. AUTP juga mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik yang disebabkan oleh bencana alam, seperti banjir, maupun serangan hama.

Untuk itu, Sarwo Edhy mengimbau petani untuk mengikuti program ini. Apalagi, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah.

“Dengan bergabung dalam kelompok tani, petani bisa mendapatkan banyak pengetahuan, baik seputar asuransi maupun pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat. Hal ini akan menjadi nilai tambah bagi petani,” tambahnya.

Setelah memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, petani bisa mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.

“Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),” ungkap Sarwo Edhy.

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015, sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20% proporsional atau kurang lebih Rp 36.000 per hektar sawah di setiap musim tanam.

Petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik, akan sangat terbantu dengan program AUTP.

“Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman,” terangnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *