Asuransi Jaga Produktivitas Pertanian di Badung Bali

oleh -430 views
oleh

BADUNG – Kementerian Pertanian memberikan apresiasi untuk pertanian di Kabupaten Badung, Bali, lantaran produktivitas pertaniannya tidak terganggu meski sempat dilanda cuaca ekstrem. Hal ini tidak terlepas dari perlindungan asuransi pertanian yang diberikan untuk petani.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mengatakan keputusan untuk mengasuransikan lahan adalah pilihan tepat.

“Asuransi adalah cara terbaik untuk menjaga lahan dari cuaca ekstrem yang bisa menyebabkan gagal panen. Sebab, asuransi memiliki klaim yang bisa dimanfaatkan petani saat gagal panen,” katanya.

Sedangkan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy, mengatakan asuransi adalah bagian mitigasi bencana.

“Asuransi memiliki klaim sebesar Rp 6 juta/hektare yang akan diberikan apabila tanaman mengalami gagal panen, baik akibat cuaca ekstrem, perubahan iklim, bencana alam, maupun serangan organisme pengganggu tanaman,” katanya.

Sarwo Edhy menegaskan, pemerintah memberikan keringanan kepada petani yang ingin memanfaatkan asuransi.

“Pemerintah memberikan subsidi, sehingga premi yang harus dibayarkan petani menjadi jauh lebih murah, beban petani pun menjadi jauh lebih ringan. Sedangkan klaim yang mereka dapatkan tidak berkurang sama sekali,” katanya.

Sementara Dinas Pertanian Badung memprediksi sampai akhir tahun 2020 produksi diperkirakan 118.061 ton gabah kering giling (GKG) atau setara 67.042,88 ton beras.

Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Badung I Wayan Wijana, mengatakan musim panen di Badung berjalan lancar tanpa terpengaruh cuaca yang belakangan cukup ekstrem. Kondisi ini sangat menggembirakan, karena berarti produksi dan stok pangan khususnya gabah masih aman.

“Sampai saat ini belum ada laporan kerusakan atau gagal panen akibat cuaca,” ungkapnya.

Dalam upaya memberikan menggenjot produksi dan dalam rangka mencegah alih fungsi lahan, petani padi di Badung telah mendapatkan asuransi. Tujuannya supaya saat gagal panen, petani tidak merugi.

Premi dari asuransi ditanggung oleh pemerintah, baik Pemkab Badung maupun pemerintah pusat. Adapun premi tersebut nilainya Rp 180.000 per hektare.

Sebesar 80 persen dibiayai oleh pemerintah pusat, atau sekitar senilai Rp 144.000, sedangkan 20 persen ditanggung oleh Pemkab Badung atau senilai Rp 36.000. Untuk nilai-nilai pertanggungan ditetapkan sebesar Rp 6 juta per hektare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *