Berupaya Lindungi Lahan Pertanian, Kementan Apresiasi Karawang

oleh -1,194 views
oleh

SUARAJATIM.CO.ID, KARAWANG – Penyusutan lahan karena alih fungsi tak bisa terhindarkan karena perkembangan industri maupun pertumbuhan populasi manusia. Namun, di sisi lain pemenuhan pangan harus tetap dilakukan di lahan pertanian. Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian.

Baca juga: Exavator Bekerja 24 jam untuk Pangan, 8 jam per Shift demi 14 Trilliun

“Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Jumat (30/8).

Sarwo Edhy mengapresiasi Kabupaten Karawang yang berusaha melindungi lahan pertaniannya. Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.

“Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi,” ujarnya.

Diketahui, Pemkab Karawang berupaya untuk memertahankan areal lahan pertanian. Saat ini, luas baku sawah di wilayah itu mencapai 97 ribu hektare. Namun, dalam kurun 11 tahun kedepan, akan terjadi penyusutan lahan baku, menjadi 87 ribu hektare. Lahan yang luasnya 87 ribu hektare itu, telah terkunci dan tidak bisa dialihfungsikan.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, ada sejumlah langkah dari pemerintahan daerah untuk tetap memertahankan areal pertanian. Salah satunya, membuat regulasi mengenai untuk melindungan lahan pertanian itu. Seperti, Perda tentang lahan pangan berkelanjutan.

“Kami, dari pemkab dan juga dari DPRD telah mengeluarkan kebijakan untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi,” ujar Cellica.

Menurut Cellica, dalam regulasi itu sudah ditentukan mengenai rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW). Dalam RTRW tersebut, daerah-daerah khusus, seperti wilayah utara, selatan dan sebagian timur, akan dipertahankan dari wilayah pertanian. Jadi, dalam RTRW sampai 2030 mendatang, areal sawah yang boleh beralih fungsi hanya 10 ribu hektare.

Jadi, dari total luas baku sawah tahun ini yang mencapai 97 ribu hektare, sampai 11 tahun mendatang yang hanya boleh beralih fungsi seluas 10 ribu hektare. Sisanya, yakni 87 ribu hektare, dikunci sebagai lahan pangan abadi dan berkelanjutan.

Selain itu, pihaknya juga akan memrioritaskan perbaikan infrastruktur pertanian. Terutama, di wilayah sentra padi. Serta, menyediakan bantuan untuk kebutuhan petani. Seperti, traktor, pompa, pupuk, benih dan lainnya.

“Alhamdulillah, Karawang menjadi salah satu daerah yang banyak mendapat bantuan dari pusat. Terutama, untuk alsintan,” ucap Cellica.

Langkah lainnya untuk melindungi pertanian ini, dengan memerhatikan kesejahteraan para petaninya. Saat ini, sambung Cellica, Karawang sudah punya regulasi mengenai kesejahteraan petani. Salah satunya, dengan memberikan asuransi pertanian, yang dijamin oleh pemerintah pusat dan daerah.

Jadi, lanjut Cellica, ketika ada kasus gagal tanam atau gagal panen akibat serangan hama maupun bencana, maka kerugian petani ini akan dibayar oleh asuransi. Sebab, saat ini sudah banyak petani di Karawang yang mengasuransikan lahannya. Adapun pembayaran preminya, disubsidi oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *