BPPSDMP Kementan Turut Bahas Pengangkatan JF Ahli Utama

oleh -270 views
oleh

JAKARTA – Pengangkatan Jabatan Fungsional (JF) Ahli Utama, menjadi pembahasan saat Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian melakukan diskusi via aplikasi Zoom Bersama Menpan RB dan Mensesneg, Kamis (4/11/2021).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pembahasan ini sangat penting.

“Teknis pembahasannya harus jelas dan detail. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait harus dilibatkan,” tuturnya.

Diskusi sendiri mengangkat tema ‘Pembahasan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama Melalui Perpindahan Jabatan Lain’.

Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi, juga menyatakan pentingnya pembahasan JF Ahli Utama ini.

Dedi menjelaskan, syarat pangkat Jabatan Fungsional Ahli Utama melalui perpindahan dari JPT.

“Pejabat yang diangkat dalam JF ahli utama melalui perpindahan dari JPT, harus memiliki pangkat paling rendah yaitu Pembina Utama Madya (IV/d),” katanya.

Dijelaskan Dedi, syarat pangkat tersebut akan mulai berlaku efektif pada 30 Juli 2022.

“Kecuali untuk JF yang telah ditetapkan oleh instansi pembina dengan mensyaratkan pangkat minimal Pembina Utama madya (IV/d),” terangnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Prof Dedi itu mengatakan, sertifikat uji kompetensi akan melalui 2 tahap. Pertama, Lulus Uji Kompetensi  (kompetensi teknis, Manajerial, dan Sosio Kultural), dan kedua baru bukti sertifikat.

Menurutnya, pengangkatan JF Ahli Utama melalui promosi maupun perpindahan dari JPT mensyaratkan lulus uji kompetensi yang dilaksanakan instansi pembina (pasal 76 dan pasal 81 PP 11 Tahun 2017 serta Pasal 22 dan Pasal 30 Permenpan Rb 13 Tahun 2019) dibuktikan dengan adanya sertifikat Lulus Uji Kompetensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *