Cegah Alih Fungsi Lahan, Salatiga Tetapkan kawasan LP2B Dalam Perda RTRW

oleh -632 views
oleh

SALATIGA – Untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian, sejumlah daerah di Indonesia mengeluarkan perda. Di Salatiga, Jawa Tengah, pencegahan alih fungsi lahan dilakukan dengan menetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan alih fungsi lahan adalah ancaman serius buat sektor pertanian. Untuk itu, Kementerian Pertanian mendukung Pemda untuk menjaga lahan pertanian di wilayahnya dengan mengeluarkan peraturan daerah.

“Kami mendukung pemda mengambil sikap tegas untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan. Sebab, alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian. Kita tidak ingin ada lahan pertanian terganggu. Karena Kementerian Pertanian ingin produktivitas pertanian meningkat sehingga kita bisa mandiri pangan,” kata Mentan SYL, Kamis (16/07/2020).

Dukungan untuk Pemda juga disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy.

“Pemda dapat berperan aktif dalam mencegah alih fungsi lahan lantaran telah ada regulasi yang mengaturnya. Yakni Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di daerah,” terangnya.

Sementara Wakil Walikota Kota Salatiga, Muhammad Harris, mengatakan daerahnya dapat mencegah alih fungsi lahan pertanian lantaran menetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Perda RTRW.

Keputusan ini sangat positif. Sebab, Salatiga bukan hanya dapat mencegah alih fungsi lahan pertanian, tetapi juga menjaga keasrian lingkungan.

“Alih fungsi lahan (di Salatiga) itu relatif kecil. Praktis kalau ada alih fungsi lahan, misalnya untuk perumahan, itu bukan di lahan hijau, tapi di lahan yang kering atau kuning-kuning itu,” kata Muhammad Haris.

Dijelaskannya, perlindungan lahan pertanian di Salatiga tercantum dalam Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bwp Pk, I, II, III Dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030. Dari itu Pemkot Salatiga dapat melakukan perlindung terhadap lahan pertanian untuk keperluan lain.

Untuk mengembangkan pertanian, Pemkot Salatiga juga akan mendorong perluasan sawah dengan sistem zonasi. Harapannya dengan begitu, produksi padi dan tanaman pangan lainnya bisa mencukupi kebutuhan masyarakat.

“Keuntungan adanya RTRW ini, pertama tentu menjaga lahan pertanian. Kedua ya menjaga dari kerusakan lingkungan. Jika lahan hijau dijaga 30 persen, tentu saja, kota kita makin asri, nyaman, dan jauh dari polusi,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *