Diserang Hama Penyakit, Kementan Sarankan Petani Ikut Program AUTP

oleh -54 views
oleh

LAMONGAN – Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada petani Lamongan, Jawa Timur itu mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Hal itu untuk mengantisipasi kerugian yang timbul akibat hama penyakit yang menyerang padi petani Lamongan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengingatkan bahwa AUTP merupakan program perlindungan kepada petani. Tujuannya memberikan jaminan bahwa petani akan tetap dapat mengupayakan budidaya pertaniannya meski mengalami gagal panen. Program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) ini akan memberikan pertanggungan kepada petani ketika mengalami gagal panen.

“AUTP ini dirancang agar petani tetap dapat bekerja optimal meningkatkan produktivitas dalam kerangka menjaga ketahanan pangan kita,” tutur Mentan SYL.

Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menambahkan, peogram AUTP akan memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim kepada petani ketika mengalami gagal panen. “AUTP merupakan program proteksi agar petani memiliki kekuatan untuk terus dapat menanam kembali meski mengalami gagal panen,” tutur dia.

Dikatakannya, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan). Oleh karenanya, program ini diluncurkan agar ketahanan petani dari segi permodalan untuk memulai kembali budidaya pertaniannya tetap terjaga.

“Program AUTP diluncurkan sebagai bentuk kepedulian agar petani tetap dapat berproduksi dalam kondisi dan situasi apapun,” ujar Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Mengahwati menuturkan, dengan AUTP petani tetap dapat menanam kembali. Harapannya, kata dia, produktivitas pertanian tidak terganggu, yang artinya tingkat kesejahteraan petani juga terjaga.

“Program AUTP ini juga bertujuan untuk menjaga tingkat produktivitas petani agar tak terganggu ketika mengalami gagal panen,” papar dia.

Dikatakan Indah, secara teknis petani harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mengikuti program AUTP ini.

Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. Mereka lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan.

Mengenai pembiayaan, Indah mengatakan, petani cukup membayar premi sebesar Rp36.000 per hektare setiap musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180.000 per hektare setiap musim tanam.

“Sisanya sebesar Rp144.000 per hektare setiap musim tanam disubsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan,” katanya.(*)