Diserang Hama Tikus, 3,14 Ha Sawah di Gianyar Klaim AUTP

oleh -439 views
oleh

GIANYAR – Seluas 3,14 hektar (Ha) areal tanaman padi di Subak Umalawas Desa Pejeng Kangin Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, Bali mengalami kerusakan akibat serangan tikus. Namun, kerusakan ini mendapatkan ganti rugi dari Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Pembagian ganti rugi kepada petani dilaksanakan di Balai Subak Umalawas Desa Pejeng Kangin. Musim tanam 2 (MT 2) kemarin, Subak Umalawas Desa Pejeng Kangin mendaftarkan areal tanaman padi seluas 46,11 ha untuk mengikuti program AUTP. Premi yang harus dibayarkan kepada pihak perusahaan asuransi sebesar Rp 1.659.960 untuk satu kali musim tanam.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut, banyak pencapaian sejak penerapan asuransi pertanian. Dengan ikut asuransi pertanian ini agar petani merasa aman untuk berproduksi.

“Kita tidak ingin kalau kena bencana alam seperti banjir, kekeringan, bencana alam, atau sapi yang mati itu menyebabkan petani yang rugi,” kata Mentan SYL, Minggu (8/11).

Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.

“Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),” pungkas Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy Mentan, asuransi ini sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam dan OPT. Asuransi ini belum menjadi culture dan AUTP ini menjadi persyaratan KUR (Kredit Usaha Rakyat) Pertanian yang dialokasikan Rp 50 triliun.

“Petani diharapkan tidak ragu untuk mendaftar AUTP karena program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani,” kata Sarwo Edhy.

Syarat utama AUTP adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani dan mendapat surat keputusan atau sejenisnya (registrasi kelompok) dari Dinas Pertanian.

Pemberdayaan petani harus melalui kelompok tani dan tidak dapat secara mandiri dengan harapan petani dapat meningkatkan pengetahuan terkait sarana produksi sampai dengan strategi pemasaran yang tepat.

“Hal tersebut juga sesuai dengan  UU No. 19/2013 yang mengamanatkan perlindungan usaha tani dalam bentuk asuransi,” ungkap Sarwo Edhy.

Dalam pelaksanaannya, Kementan melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Direktorat Pembiayaan Pertanian menggandeng BUMN PT Jasindo sebagai penanggung jawab. Koordinasi kerjasama terus dilakukan mesti terjadi pandemic covid 19, bahkan klaim asuransi akan dipercepat.

“Klaim itu sebagai modal petani untuk menanam kembali padi karena covid 19 ini terasa sekali dampaknya,” tambahnya.

Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan serta kerusakan tanaman atau gagal panen maka AUTP akan diproses jika memenuhi persyaratan dan ketentuan klaim maka perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.

Diharapkan rekening selalu aktif. Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diproses apabila intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi.

“Pembayaran kalim sebesar Rp 6 juta perhektar. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14  hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan,” jelasnya.

Pekaseh Subak Umalawas, I Made Pasta mengatakan, sudah 2 kali musim tanam ini, di Subak Umalawas selalu terkena serangan tikus. Meski tidak sampai menyebabkan terjadinya gagal panen, namun cukup mengganggu hasil panen.

“Begitu kami mendengar ada asuransi untuk tanaman padi dari PPL, kami berkeinginan untuk mengikutinya. Untuk itu, kami minta penjelasan lebih lanjut ke BPP Tampaksiring,” ucap I Made Pasta.

Menurutnya, awalnya lumayan ribet, karena mereka harus menghitung berapa jumlah petak alami sawah milik masing-masing Krama Subak dan mengumpulkan foto copy e-KTP Krama Subak. Selain itu, tidak semua Krama Subak mau mendaftarkan areal tanaman padinya untuk ikut asuransi.

“Astungkara, berkat pendekatan dan penjelasan dari kami maupun dari PPL, kami bisa mendaftarkan semua areal tanaman padi di Subak Umalawas seluas 46,11 ha,” tuturnya.

Subak Umalawas dengan luas 46,11 ha terbagi menjadi 3 tempekan/blok, yaitu blok Umalawas, Kwanta dan Umakangin. Saat padi memasuki umur 25-35 HST, terjadi gejala serangan tungro dan tikus di tempekan/blok Kwanta. Petani krama subak Umalawas segera melakukan pengendalian dini secara swadaya.
Subak Umalawas diusulkan mendapat bantuan pestisida untuk pengendalian tikus dan tungro. Setelah bantuan turun, segera dilakukan gerakan pengendalian oleh krama Subak Umalawas, utamanya di tempekan/ blok Kwanta.

“Astungkara, dengan bantuan pestisida dari pemerintah, serangan tungro dapat dikendalikan. Namun untuk serangan tikus masih saja meluas,” ungkap I Mada Pasta

“Melihat adanya serangan tikus yang belum bisa dikendalikan baik secara swadaya maupun bantuan obat (baca: pestisida) dari pemerintah, kami segera mengajukan klaim ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan ganti rugi berdasar program AUTP yang telah kami daftarkan,” lanjutnya.

Pihak perusahaan asuransi, dengan didampingi oleh Penyuluh Pertanian Desa Pejeng Kangin dan Petugas POPT-PHP Kecamatan Tampaksiring segera melakukan pendataan luasan yang terkena serangan tikus. Berdasar pendataan, hanya 3,14 ha yang memenuhi syarat untuk mendapat ganti rugi.

“Meski kami cuma mendapat ganti rugi 3,14 ha, kami tetap bersyukur sebagian krama Subak Umalawas bisa mendapat ganti rugi. Meskipun kalau kami boleh memilih, tentu kami lebih memilih bisa tetap panen dibanding kami dapat ganti rugi” pungkas I Made Pasta sambil tersenyum.

Sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian RI No. 30/Kpts/SR.210/B/12/2018 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi yakni adapun kriteria peserta AUTP yaitu petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 Ha per pendaftaran, kemudian petani penggarap yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 Ha per pendaftaran, serta petani yang mendaftar harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Pendaftaran program AUTP mulai tahun lalu dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

“Petani maupun kelompok tani/ subak melalui Penyuluh Pertanian bisa langsung mendaftar melalui aplikasi SIAP di masing-masing BPP yang ada di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Gianyar, dan untuk pembayaran premi asuransinya bisa melalui bank,” tutur Koordinator BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Tampaksiring, I Wayan Sandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *