Diserang Tikus, Kementan Imbau Petani Sragen Ikut AUTP

oleh -1,290 views
oleh

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada petani di Sragen, Jawa Tengah mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Hal itu untuk mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan akibat serangan hama tikus yang menyerang sawah petani.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, AUTP merupakan proteksi yang diberikan sedini mungkin untuk mengantisipasi terjadinya kerugian ketika petani mengalami gagal panen.

“Pertanian itu rentan terhadap segala macam kondisi, utamanya ketika terjadi perubahan iklim dan serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman). AUTP merupakan proteksi dini dan solusi agar petani tak merugi,” kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan AUTP petani dapat terus berproduksi. Dengan begitu, gagal panen yang dialaminya tak mengganggu tingkat produktivitas pertanian.

“Ketika mengalami gagal panen, AUTP akan memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim. Dengan begitu, petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka,” kata Ali.

Tak hanya itu, pertanggungan yang diberikan AUTP selain menghindari petani dari kerugian juga menjaga tingkat kesejahteraan mereka. Dengan pertanggungan, petani tak harus mengeluarkan kocek lagi untuk memulai budidaya pertanian mereka. Artinya, gagal panen dan pertanggungan AUTP mencegah dampak sistemik kesejahteraan petani.

“Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor,” papar Ali.

Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan, ada banyak manfaat yang didapat jika petani mengikuti program AUTP. Untuk mengikuti program AUTP sendiri caranya cukup mudah. Petani harus bergabung dengan kelompok tani dan usia areal persawahan mereka maksimal 30 hari setelah tanam.

“Premi AUTP ini sebesar Rp180 ribu per hektar per musim. Tetapi petani cukup membayar Rp36 ribu per hektar per musim tanam karena sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi oleh pemerintah melalui APBN,” ujar Indah.(***)