Distribusi Pupuk Subsidi Berdasarkan Data RDKK

oleh -608 views
oleh

JAKARTA – Alokasi anggaran subsidi yang menurun tahun ini, tidak menyurutkan semangat Kementerian Pertanian (Kementan) memenuhi kebutuhan pupuk petani, untuk itu Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya didistribusikan kepada petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan menyampaikan usulan kebutuhan pupuknya untuk didata pada aplikasi Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) serta diverifikasi oleh Dinas Pertanian setempat. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab keluhan petani di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, yang menyebut namanya tidak masuk dalam daftar penerima pupuk subsidi.

Menurut Mentan, pihaknya kini sangat berhati-hati dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, pasalnya terdapat pengurangan anggaran untuk pupuk subsidi.

“Ada mekanisme yang sudah ditetapkan. Pertama data penerima pupuk bersubsidi itu berdasarkan usulan dari poktan melalui penyuluh masing-masing kecamatan kemudian di entry pada sistem eRDKK. Data ini kemudian di verifikasi berjenjang oleh Dinas Pertanian setempat sehingga menjadi data yang valid. Jadi tidak sembarangan kita bisa membagikan pupuk subsidi,” terang Mentan SYL, Kamis (11/06/2020).

Ditambahkan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, RDKK merupakan usulan kebutuhan pupuk yang dalam penyusunannya disesuaikan dengan rekomendasi dosis pemupukan yang berimbang sehingga dapat lebih tepat dan efesien.

“Kementan berupaya memenuhi penyaluran pupuk bersubsidi, namun karena alokasi anggaran yang menurun maka kami sediakan sesuai anggaran tersedia, oleh karena itu eRDKK harus dibuat seefektif mungkin, rekomendasi dosis pupuk agar benar-benar diperhatikan sehingga tepat dan efesien.” Tutur Sarwo Edhy.

Sistem eRDKK dibuat agar kebijakan belanja subsidi lebih tepat sasaran, efesien dan akuntabel. Penerima subsidi pupuk harus menggunakan sistem eRDKK agar tidak ada duplikasi atau tidak tepat sasaran, karena pendataannya dengan aplikasi yang berbasis NIK.

“Penerima pupuk subsidi itu berdasarkan data entry yang telah kita terima di e-RDKK. Hal yang paling penting memang pada proses entry data e-RDKK. Jadi usulan kebutuhan pupuk bermula dari kelompok tani sesuai dengan NIK petani , dibantu oleh PPL atau dinas pertanian setempat untuk di entry ,” terang Sarwo Edhy.

Setelah proses entry dalam eRDKK selesai, selanjutnya dilakukan verifikasi berjenjang hingga tingkat kabupaten dan disetujui oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setempat. Data pada e-RDKK yang ada pada dashboard inilah akan menjadi dasar bank menerbitkan Kartu Tani yang dapat digunakan untuk menebus pupuk subsidi di kios-kios pengecer.

“Maka penting sekali untuk menginput data ke e-RDKK. Oleh karena itu, PPL atau petugas di dinas kabupaten harus turut membantu menginput data tersebut agar petani bisa terus menanam,” kata Sarwo Edhy saat menjelaskan mekanisme penyaluran pupuk subsidi.

Lebih lanjut Sarwo Edhy menyebutkan bahwa , alokasi pupuk subsidi dihitung berdasarkan data usulan e-RDKK yang telah disetujui oleh Kadistan Kabupaten/Kota. Kemudian, pada usulan tersebut dilakukan penghitungan berdasarkan anggaran yang tersedia dan realisasi kabupaten/kota tahun sebelumnya.

Sarwo Edhy juga meminta petani di Sumatera Barat agar tidak terlalu khawatir. Sebab, hingga 7 Juni 2020 realisasi pupuk subsidi baru 42.67%. Atau, baru terealisasi 70.339 ton dari rencana 164.840 ton. Yang artinya ketersediaan pupuk untuk Sumatera Barat masih cukup banyak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *