Ditjen PSP Siapkan Bantuan untuk Percepatan Olahan Lahan di Lokasi Food Estate Kapuas Timur

oleh -637 views
oleh

KALIMANTAN TENGAH – Bantuan nyata diberikan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian untuk mendukung pengembangan Food Estate di Kalimantan Tengah. Khususnya di Kapuas Timur.

Bantuan tersebut antara lain bantuan untuk pengolahan lahan baik dari biaya bahan bakar maupun operator, dan tentunya bantuan alat dan mesin pertanian. Kemudian bantuan fasilitasi saprodi seperti dolomit untuk mentralkan PH, bantuan pupuk urea, NPK, herbisida, dan pupuk hayati cair.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan jika program food estate akan dikembangkan sebagai pusat pertanian pangan dan cadangan logistik strategis.

“Food Estate di Kalimantan Tengah ini dikembangkan sebagai pusat pertanian pangan, sebagai cadangan logistik strategis untuk pertahanan negara. Selain itu, Food Estate menjadi langkah nyata dari pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan,” ujar Mentan SYL

Sementara Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy dalam kunjungannya ke lokasi Food Estate di Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kamis (20/08/2020), mengatakan di lokasi ini lahan yang menjadi pengembangan Food Estate seluas 575 hektare (ha).

“Di lokasi Food Estate, bukan hanya satu tanaman komoditas yang akan ditanam. Food Estate itu sebagai subtitusi, di dalamnya ada juga tanaman hortikultura, perkebunan, juga peternakan seperti itik, ikan,” terangnya.

Jadi, ketika panen dilakukan di lahan Food Estate, bukan hanya komoditas padi yang bisa didapat petani. Tetapi juga mendapatkan tanaman hortikultura seperti jeruk, pepaya dan bisa disesuaikan dengan daerah setempat.

“Kemudian tanaman perkebunan seperti kelapa genja, bisa juga tanaman kopi. Kalau dari peternakan kita pelihara itik untuk mengisi air yang ada di lahan atau saluran-saluran airnya, kita bisa menebar ikan,” katanya.

Sarwo Edhy menyampaikan jika saat ini persiapan sudah berjalan sesuai rencana. Di Kalimantan Tengah, potensinya lahannya sekitar 164.000 hektare, 85.000 ha lahan diantaranya merupakan intensifikasi, dan 79.000 hektare merupakan lahan ektensifikasi.

“Sedangkan untuk tahun 2020, sesuai keputusan Rakortas di tingkat Menko, ditetapkan 30.000 hektare untuk digarap di tahun 2020 yang merupakan lahan intensifikasi,” terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *