Gagal Panen Akibat Hama Tikus, Kementan Ingatkan Petani Madiun Pentingnya AUTP

oleh -403 views
oleh

JAKARTA – Sejumlah petani Di lingkungan Dusun Bagi, Kabupaten Madiun mengalami gagal panen akibat areal persawahan mereka diserang hama tikus. Padahal, persawahan mereka tak lama lagi akan memasuki masa panen raya. Agar tak terulang dan mengalami kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, program AUTP dirancang sebagai wujud perlindungan kepada petani untuk mengantisipasi gagal panen.

“Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT (Organisme Penganggu Tumbuhan). Agar petani petani tak mengalami kerugian saat gagal panen, saya imbau petani mengikuti program AUTP,” kata Mentan SYL.

Sebagaimana diketahui, program AUTP diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan. AUTP, kata Mentan SYL, merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT. “Ketika mengalami gagal panen, maka petani akan mendapat pertanggungan dari premi yang sudah dibayarkan,” kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen jika telah mengikuti program AUTP. Sebab, petani akan mendapatkan pertanggungan sebesar Rp6 juta per musim per hektare ketika mengalami gagal panen. “Pertanggungan yang didapat petani dikeluarkan dari premi yang mereka bayarkan. Jadi, petani tetap dapat mengembangkan kembali budidaya pertanian mereka,” ujar dia.

Dikatakan Ali, AUTP memberikan perlindungan agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya, maupun mengembangkannya. “Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor,” tegas Ali.

Menurutnya, program AUTP menjamin jika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Petani dapat berproduksi lagi sehingga kesejahteraan tetap terjaga.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan, Ada beberapa persyaratan jika petani ingin mengikuti program AUTP. Selain membayar premi, Indah menyebut persyaratan lainnya di antaranya petani harus tergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

“Selain itu, petani harus membayar kewajiban premi sebesar Rp180 ribu. Namun, petani cukup membayarkan Rp36 ribu per hektare per musim, oleh karena sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN,” katanya.

Ada banyak manfaat yang didapat dari program AUTP ini. Program ini juga sebagai upaya penguatan bagi petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka.(*)