Hadapi Kemarau, Kementan Imbau Petani Kebumen Manfaatkan Asuransi

oleh -520 views
oleh

JAKARTA – Kementerian Pertanian mengajak seluruh petani, khususnya di Kebumen, Jawa Tengah, untuk mengikuti asuransi demi mengantisipasi ancaman kemarau panjang. Sebab, ancaman ini bisa berdampak pada kekeringan dan membuat petani gagal panen. Ajakan disampaikan Kementan lantaran baru 8 persen petani di Kebumen yang memanfaatkan asuransi jelang musim kemarau.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, petani harus mengantisipasi potensi kerugian akibat kekeringan.

“Petani tentu harus berpikir bagaimana cara untuk meminimalisir kerugian. Dan hal ini bisa diatasi dengan mengikuti program asuransi. Di sejumlah daerah, peralihan ke musim kemarau mulai terasa termasuk di Jawa Barat yang relatif dekat dengan Kebumen,” kata Mentan SYL, Selasa (07/07/2020).

Hal senada diutarakan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. Dijelaskannya, asuransi sangat penting. Karena, merupakan salah satu komponen dalam manajemen usaha tani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen.Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kredit.

“Apabila usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi. Sehingga, ada jaminan terhadap keberlangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya,” jelasnya.

Sarwo Edhy menambahkan, ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan. Yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

Untuk AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Sementara premi pada AUTS/K sebesar Rp 200.000/Ekor/Tahun. Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga. Untuk ternak mati nilai pertanggungannya sebesar Rp 10 Juta/Ekor, ternak potong paksa Rp 5 Juta/Ekor, dan kehilangan Rp 7 Juta/Ekor.

Menurut Sarwo Edhy, agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan KUR.

“Sinergi KUR dan asuransi ini akan membantu petani. Setiap petani yang mendapatkan pembiayaan KUR, harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K),” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *