Jalan Usaha Tani Dongkrak Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Serang

oleh -409 views
oleh

SERANG – Salah satu program Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) yang memiliki manfaat cukup luas kepada petani adalah Jalan Usaha Tani (JUT). Sebagaimana dirasakan petani di Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, produktivitas hasil pertanian mereka melonjak drastis sejak tersentuh program JUT. Kesejahteraan mereka juga beranjak naik lantaran produk hasil pertanian mereka semakin luas menjangkau pasar.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, dalam era 4.0, sektor pertanian ditandai dengan penggunaan alat mesin pertanian (alsintan). “Agar dapat menjangkau areal persawahan, maka diperlukan akses berupa jalan usaha tani agar alsintan dapat dioperasionalkan,” ujar Mentan SYL.

Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menerangkan, JUT merupakan akses infrastruktur yang dibangun untuk meningkatkan produktivitas pertanian. keberadaan JUT akan memperluas jangkauan distribusi budidaya pertanian.
Ali melanjutkan, prasarana dan sarana pertanian pada era pertanian modern memang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas. “Untuk memenuhi persyaratan penggunaan alsintan serta pengangkutan sarana produksi dan hasil panen, diperlukan fasilitas jalan, jembatan, serta kelengkapannya yang memadai,” katanya.

Ia menambahkan, majunya sistem pertanian tak hanya ditandai dengan penggunaan alsintan saja, tetapi juga meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan para petani.

Menurut Ali Jamil, JUT merupakan program yang sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional, yaitu menyediakan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menggenjot ekspor.

“Jalan usaha tani ini akan mempermudah akses alsintan menjangkau areal persawahan. Jalan pertanian ini akan memutus cost produksi yang besar dan memberi banyak manfaat untuk petani,” jelas Ali Jamil.

Dalam konteks sistem pertanian modern, kata dia, diperlukan penambahan maupun penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian yang dapat menunjang penggunaan alsintan.

Selain itu, diperlukan pula penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian untuk mengangkut sarana produksi pertanian (saprodi) dan hasil pertanian, baik dari maupun menuju lokasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *