Jamin Ketersediaan Pangan, Kementan Kembangkan Kebijakan Berbasis Smart Farming

oleh -4,561 views
oleh

TAPIN – Kementerian Pertanian (Kementan) mengembangkan kebijakan berbasis Smart Farming. Hal itu dilakukan dalam kerangka menjamin ketersediaan pangan sebagaimana salah satu tujuan pembangunan pertanian nasional. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, Smart Farming merupakan pola pertanian terintegrasi berbasis teknologi.

“Smart Farming ini suatu kebutuhan di era 4.0, di mana teknologi merupakan penopang untuk mengembangkan budidaya pertanian,” kata Mentan SYL.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi menambahkan, Kementerian Pertanian telah merumuskan pendekatan strategi dalam melaksanakan program atau kegiatan untuk menjamin ketersediaan pangan dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam kondisi pandemi.

Ada lima cara bertindak yang telah ditetapkan, di antaranya peningkatan kapasitas produksi, diversifikasi pangan lokal, penguatan cadangan dan sistem logistik pangan, pengembangan pertanian modern dan Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks).

“Ada empat cara bertindak yakni pertama, modernisasi pertanian yang salah satunya dilakukan dengan pengembangan pertanian presisi/ Smart Farming, serta pengembangan dan pemanfaatan screen house untuk meningkatkan produksi komoditas hortikultura di luar musim tanam (cabai, bawang dan komoditas bernilai ekonomi tinggi).

“Kegiatan ini berpeluang tidak hanya dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produk, tapi juga menarik minat generasi muda, generasi milenial yang menjadi sasaran regenerasi pertanian,” katanya.

Dedi melanjutkan, kebijakan pengenalan implementasi Smart Farming memiliki efek positif terhadap regenerasi petani, yang terbukti dengan penerapan Smart Farming di lapangan banyak dilakukan oleh petani milenial.

“Regenerasi dan penumbuhan minat generasi muda pertanian dilakukan dengan langkah operasional pendampingan bagi petani milenial dalam literasi keuangan dan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta asuransi pertanian,” terang Dedi.

Dijelaskannya, serapan KUR Pertanian tahun 2020 mencapai 1,9 juta debitur dan realisasi kredit Rp. 55,30 T (110,62%) dari target Rp50 triliun. Pada tahun 2021 mencapai 2,6 juta debitur dan realisasi kredit Rp85,62 triliun (122,31%) dari target Rp70 triliun. Sedangkan target KUR Pertanian tahun 2022 sebesar Rp90 triliun.

“KUR dapat menjadi fasilitas permodalan dalam mengakses teknologi Smart Farming, yang seringkali menjadi kendala di lapangan, sehingga modernisasi pertanian dan regenerasi dapat tercapai secara simultan dan massif,” tegas Dedi.

Dalam kegiatan ini, peserta pelatihan Smart Farming berjumlah 30 orang yang berasal dari Kabupaten Sambas sebanyak 22 orang dan Kabupaten Sanggau sebanyak 8 orang. Seluruh peserta menyatakan bersedia untuk mengakses KUR dan sudah menghitung analisa usaha dalam bentuk proposal usaha.(*)