Jelang Idul Adha Kementan Siap Hadapi PMK

oleh -1,029 views
oleh

JAKARTA – Indonesia pernah sukses bebas dari PMK. Namun per 21 Mei 2022, wabah PMK kembali menyerang Indonesia. Untuk itu, Kementerian Pertanian siap memastikan siap menghadapi PMK jelang Idul Adha. Kementan pastikan hewan kurban aman dari PMK.

Wabah PMK telah menyebar ke 16 Provinsi yang mencakup 82 Kabupaten. Jumlah hewan ternak yang sakit terkena PMK sebanyak 20.723 ekor dari total yang terdampak sebanyak 5.454.454 ekor, populasi yang sembuh 6.898 ekor, populasi yang dipotong paksa karena terpapar PMK sebanyak 162 ekor dan yang mengalami kematian sebanyak 142 ekor.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan PMK tidak menular ke manusia. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak panik namun tetap harus waspada.

“Kementerian Pertanian dan juga Kementerian Kesehatan sampai sekarang masih terus mengurangi risiko dari wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang sudah menyebar di beberapa wilayah di Indonesia,” kata Mentan SYL.

Pernyataan senada dilontarkan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi.

“Guna membekali masyarakat serta petugas medik veteriner dan paramedik veteriner agar siap menghadapi PMK,” kata dia

PMK merupakan salah satu penyakit menular pada hewan dan meresahkan hampir semua negara di dunia, terutama negara-negara pengekspor ternak dan produk ternak. Indonesia pun tidak luput dari serangan PMK dan tertular pertama kali melalui importasi sapi perah pada tahun 1887 di daerah Malang, Jawa Timur;

“Umumnya +, hewan yang terserang PMK menyerang hewan berkuku genap, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi,” terang Dedi.

Dijelaskannya, upaya pemberantasan PMK di Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 1974 hingga pada tahun 1986, Deklarasi secara nasional dilakukan terhadap status Indonesia yang telah bebas dari PMK dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 260/Kpts/TN.510/5/1986.

Kemudian pada tahun 1990, penyakit tersebut dinyatakan hilang dan Indonesia secara resmi telah diakui bebas PMK oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE) dalam resolusi OIE No. XI Tahun 1990.

Hal-hal yang telah dilakukan oleh Kementerian Pertanian untuk menanggulangi penyebaran PMK sejauh ini adalah mendirikan crisis center atau posko, melakukan pengaturan lalu lintas ternak, pendistribusian obat, menyediakan vaksin, melaksanakan pelatihan dan memperluas jangkauan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) seputar kasus PMK;

“Selain itu, pemerintah telah membagi kawasan hewan ternak selama wabah PMK menjadi empat bagian, yakni daerah wabah, daerah tertular, daerah terduga, dan daerah bebas. Daerah wabah merupakan yang telah resmi ditetapkan mengalami wabah PMK oleh Kementerian Pertanian,” terang Dedi Nursyamsi lagi.

Daerah tertular merupakan daerah dengan hewan ternak yang telah terkonfirmasi terjangkit PMK melalui uji lab. Daerah terduga adalah daerah yang telah dilaporkan memiliki wabah PMK namun masih menunggu hasil uji lab, sedangkan daerah bebas adalah kawasan yang bebas dari wabah PMK;

“Kementan pun mengupayakan ketersediaan hewan kurban untuk Idul Adha Tahun 2022 bukan berasal dari daerah zona merah atau terkonfirmasi PMK tetapi berasal dari zona hijau atau daerah bebas PMK dan dipastikan cukup,” kata Dedi.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit PMK, terdapat 3 kategori, yaitu Sah, Tidak Sah, dan Sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk kurban.

Hukum hewan yang terpapar PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya tetap dianggap Sah sebagai hewan kurban;

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, sehingga hukumnya tidak sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban;

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tetapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan untuk berkurban (10 – 13 Dzulhijjah), maka hasil sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban;

Melalui Bertani On Cloud (BOC) volume 181, Drh. Rochmadiyanto, Drh. Budi, dan Taufik Mawaddani memberikan informasi mengenai bagaimana menghadapi PMK Menjelang Idul Adha ala P4S Merapi Farm binaan Balai Besar Pelatihan dan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara sehingga kita akan semakin memahami situasi wabah penyakit ini.

Peran aktif dari berbagai pihak diperlukan bagi pencegahan dan penanganan penyakit tersebut di Indonesia, melalui pengetahuan yang cukup dan memadai mengenai PMK serta langkah-langkah yang perlu diambil.