Kementan akan Masifkan Asuransi untuk Hadapi La Nina

oleh -583 views
oleh

JAKARTA – Kementerian Pertanian akan memasifkan penggunaan asuransi pertanian untuk menghadapi fenomena La Nina. Asuransi dibutuhkan lantaran La Nina dikhawatirkan akan mengganggu pertanian pada musim tanam (MT) I, Oktober 2020 hingga Maret 2021. Petani pun dihadapkan pada potensi gagal panen.

La Nina bisa menyebabkan peningkatan akumulasi curah hujan bulanan Indonesia mulai 20% hingga 40% di atas normal.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengingatkan adanya ancaman banjir, longsor, dan ancaman kegagalan panen pada daerah-daerah tertentu.

“La Nina akan membuat curah hujan naik. Berarti jumlah air akan sangat meningkat, dan ada gejala-gejala hama yang mungkin juga muncul saat banjir,” ujar Mentan SYL, Jumat (30/10/2020).

Oleh karena itu, Mentan menyebut menyediakan asuransi usaha tani padi sebagai salah satu strategi untuk menghadapi La Nina.

“Saya kira ini rutin, tapi sudah harus berjalan lebih masif. Saya harap asuransi adalah bagian dari solusi yang pasti bagi mereka yang terkena dampak, terutama yang kena puso,” ujarnya.

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, menegaskan siap membantu petani dalam menghadapi La Nina.

“Sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian, Ditjen PSP sudah siap membantu petani menghadapi La Nina. Selain dengan dukungan alsintan dan pompa yang sudah banyak kita sebar, Ditjen PSP juga akan memasifkan asuransi. Dengan cara ini petani bisa terbantu,” katanya.

Sarwo Edhy mengatakan asuransi adalah salah satu bagian dari mitigasi bencana. Jika terjadi gagal panen asuransi akan menggantinya melalui klaim sehingga petani tidak dirugikan. Dengan klaim itu, petani justru bisa mempersiapkan diri untuk kembali melakukan tanam lagi.

“Asuransi bisa membuat petani beraktivitas dengan tenang. Karena, asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usaha tani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen.Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya,” terangnya.

Dijelaskan Sarwo Edhy, petani bisa memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk menjaga lahannya. Di AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *