Kementan Apresiasi Aparat Hukum Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

oleh -404 views
oleh

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi aparat hukum yang berhasil membongkar penyelewengan pupuk bersubsidi di Blora, Jawa Tengah. Hal ini sejalan dengan upaya penyaluran pupuk kepada petani sesuai ketentuan pemerintah berdasarkan prinsip 6T. Yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan dukungan penuh kepada pihak aparat untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan pupuk bersubsidi hingga pelaku dapat diketahui dan mendapatkan tindakan hukum.

“Pupuk subsidi adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Dengan kebijakan ini, kita ingin meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk itu, kita selalu memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran, tentu saja dibantu oleh aparat hukum,” kata Mentan SYL, Jumat (12/2).

Mentan SYL menambahkan, Kementan berupaya maksimal menetapkan kebijakan yang paling minim resiko paling banyak manfaat. Mengenai penyaluran pupuk bersubsidi, Kementerian Perdagangan menetapkan secara tertutup agar bisa langsung ke sasaran.

“Dalam hal penyaluran pupuk dilakukan secara tertutup melalui Permendag 15/2013 agar penyaluran lebih ke sasaran dan tepat waktu. Kita juga menyesuaikan musim tanam dan berupaya untuk melakukan penyaluran agar tepat waktu,” kata Mentan SYL.

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pengawasan ketat dilakukan untuk melindungi petani penerima pupuk bersubsidi yang tercantum dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

“Kementan bersama Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menegaskan, distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini I sampai dengan lini IV.

Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pelanggaran akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.

“Bagi petani, kami mengimbau untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Sarwo Edhy.

Untuk mencegah penyimpangan, telah dilakukan sejumlah strategi. Seperti pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, dan penyaluran tertutup yang berdasarkan e-RDKK.

Pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi sehingga dapat meminimalisasikan peluang penyelewengan.

Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya, yakni terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah”. Pada kemasan, tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki bag code dari produsennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *