Kementan Apresiasi Provinsi Lampung dalam Menjaga LP2B

oleh -520 views
oleh

LAMPUNG – Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi upaya Provinsi Lampung dalam merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini sangat penting demi menjaga produktivitas pangan di tengah-tengah terus bertambahnya jumlah penduduk Tanah Air bahkan dunia.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengapresiasi Provinsi Lampung yang tetap menjaga LP2B, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perlindungan LP2B.

Mentan SYL mengatakan, perlindungan terhadap lahan pertanian harus dilakukan, apalagi produksi semakin berkurang karena lahan pertanian yang semakin mengecil akibat beralih fungsi.

“Kita tidak mau lagi ada lahan pertanian yang beralih fungsi. Sebab bukan hanya mengganggu pertanian, alih fungsi lahan juga mengurangi produksi karena lahan pertanian semakin mengecil. Oleh karena itu, kita memberikan apresiasi untuk daerah yang menjaga lahan pertaniannya, termasuk Provinsi Lampung yang telah menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan Perda Perlindungan LP2B,” kata Mentan SYL, Senin (28/12).

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, dalam pertemuan Perlindungan LP2B di Bandar Lampung, menegaskan ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Menurut dia, lahan merupakan faktor produksi yang utama dan tidak tergantikan dalam pembangunan pertanian, karena sampai saat ini produksi pertanian masih berbasis lahan.

“Di sisi lain, secara filosofis lahan memiliki peran dan fungsi sentral bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena memiliki nilai ekonomis, nilai sosial budaya dan religius,” kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menjelaskan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kusnardi mengatakan, sejak 2013 Lampung memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang LP2B, yang kemudian menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam membentuk perda serupa. Bahkan Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung memiliki peta geospasial lahan pertanian berkelanjutan.

“Saat ini ada 11 kabupaten yang memiliki Perda LP2B, tapi baru Lampung Selatan yang mengaplikasikan peta gespasial lahan pertanian berkelanjutan untuk perizinan. Untuk itu, kami mendorong agar yang sudah memiliki Perda LP2B segera menyusun peta gespasial lahan pertanian berkelanjutan dan bagi yang sudah menyusun peta geospasial segera mengaplikasikannya,” kata Kusnardi.

Penghargaan diberikan atas prestasi Pemprov Lampung yang telah menerbitkan Revisi Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan tahun 2029.

Dalam revisi Perda RTRW tersebut telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B seluas 369.549 hektare.

Luas LP2B yang ditetapkan dalam Perda LP2B Provinsi Lampung seluas 327.835 hektare. Sehingga, Pemerintah Provinsi Lampung masih mempunyai kewajiban untuk menyesuaikan Perda LP2B sesuai dengan luasan LP2B dalam Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2019.

Prestasi juga diberikan karena Provinsi Lampung mengalami peningkatan luas baku sawah (LBS) dari 268.336 hektare pada tahun 2013, menjadi 361.699 hektar pada tahun 2019. Dengan begitu, terjadi penambahan 93.363 hektare selama 6 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *