Kementan Lakukan Penyesuaian Kerja Agar Tetap Produktif saat PSBB

oleh -502 views
oleh

JAKARTA – Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) melakukan penyesuaian jam dan sistem kerja selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota Jakarta.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, penyesuaian jam kerja dilakukan agar produktivitas pegawai tidak berkurang.

“Kita mematuhi aturan PSBB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kementan merespons aturan itu dengan melakukan penyesuaian jam kerja. Sehingga pegawai tetap produktif dalam bekerja, dan lebih efisien. Dengan cara ini, Kementan ikut mendukung menekan penyebaran Covid-19,” tutur Mentan SYL.

Sementara Kepala BPPSDMP Kementan Dedi Nursyamsi, mengatakan penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementan nomor 2985/2/KP.370/A/09/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran nomor 2403/SE/KP.370/A/07/2020 tentang penyesuaian sistem kerja dan kegiatan perjalanan dinas ASN Kementerian Pertanian dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.

“Kita juga berpegangan pada Surat Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Nomor B-1230/KP.370/A2/09/2020, tentang penyesuaian sistem kerja dengan penerapan kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta,” terangnya.

Sekretaris BPPSDMP Kementan, Siti Munifah yang memaparkan sistem kerja ASN BPPSDMP menyampaikan penyesuaian sistem kerja dilakukan sebagai petunjuk penyelenggaraan tugas, fungsi dan pelayanan publik Kementerian Pertanian. Yang tentunya, beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman dari Covid-19.

“Penyesuaian sistem kerja juga dilakukan sebagai petunjuk pelaksanaan kerja untuk meningkatkan kedisiplinan ASN Kementerian Pertanian, khususnya dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19,” terangnya.

Menurut Siti Munifah, dalam penyesuaian ini ditentukan juga jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, atau work from office.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pegawai yang bisa bekerja di kantor paling banyak 25%. Dengan jam kerja, Senin-Kamis pukul 08 30 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.30 – 15.30 WIB. Maksimal pegawai berada di kantor adalah pukul 17.00 WIB. Para pegawai melakukan absen menggunakan mesin absensi scan wajah, scan tangan, atau scan jari.

“Sementara untuk pegawai yang work from home, absensi dilakukan secara online melalui aplikasi e-Kehadiran, dengan mengklik jam absen serta meng-Uploadphoto selfie rnelalui aplikasiopen camera atau google stamp. Jam mulai kerja maksimal pukul 10.00 WIB, dan jam selesai kerja pukuI 18.30 WIB,” tuturnya.

Hal penting lain yang harus diperhatikan, terang Siti Munifah, adalah penerapan protokol kesehatan di tempat bekerja.

“Di mana pun bekerja, wajib menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja dengan menyediakan sarana dan prasarana kerja seperti masker, face shield, eucalyptus, alat ukur suhu tubuh, juga hand sanitizer, disinfektan, tempat cuci tangan dengan sabun, ruang kerja dengan jarak aman, serta ventilasi udara yang bersih dan memadai,” katanya.

Selain itu, tempat kerja pun harus menyediakan penambah daya tahan tubuh bagi pegawai, melakukan penyemprotan disinfektan pada ruang kerja secara menyeluruh dilakukan pada hari sabtu atau minggu, melakukan rapid test secara berkala kepada seluruh pegawai atau swab test.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *