Kementan Pacu Ekstensifikasi dan Intensifikasi di Food Estate

oleh -414 views
oleh

JAKARTA – Program Food Estate telah ditetap pemerintah menjadi bagian dalam 10 Daftar Program Strategis Nasional. Kementerian Pertanian akan segera melakukan pemetaan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi di lokasi Food Estate dengan merangkul kementerian/lembaga terkait.

Hal tersebut disampaikan dalam Workshop Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Ditjen Sarana dan Sarana Pertanian (PSP) Tahun 2021, Selasa (12/1/2021).

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Presiden memberikan perhatian yang sangat besar pada program Food Estate.

“Program Food Estate ini diluncurkan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dan Presiden Joko Widodo memberikan perhatian besar untuk program ini. Presiden juga menginstruksikan agar pembangunan Food Estate di Humbang Hasundutan dan Kalimantan Tengah selesai tahun ini,” katanya.

Sementara Dirjen PSP Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, menegaskan jika Food Estate masuk dalam 10 Daftar Program Strategis Nasional.

“Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,” katanya.

Menurutnya, Ditjen PSP segera merespons hal tersebut dengan melakukan koordinasikan dengan Kementerian/Lembaga atau Dinas terkait.

“Kita lakukan pemetaan Kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi sesuai AoI yang sudah ditetapkan atau berdasarkan AoI Menko dan AoI areal Potensial Layanan Irigasi Kementerian PUPR untuk selanjutnya dijadikan sebagai pertimbangan dalam penetapan CPCL,” jelasnya.

Dijelaskan Sarwo Edhy, identifikasi kesanggupan pelaksanaan kegiatan Ekstensifikasi (73.500 ha) dan Intensifikasi (55.456 ha) dari total 128.956 hektar, harus dilakukan. Sehingga anggaran yang telah dialokasikan agar dimanfaatkan secara optimal.

Untuk itu, Sarwo Edhy meminta Kepala Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten terkait untuk segera mengambil beberapa langkah.

“Lakukan penetapan SK Pengelola Administrasi Keuangan, tetapkan CPCL kegiatan-kegiatan Bampem yang telah dialokasikan masing-masing wilayah. Dinas terkait juga harus mengusulkan CPCL untuk kegiatan-kegiatan Bampem Pusat. Seperti Alsintan Pra Panen, UPPO, Screen House, Jalan Usaha Tani, Bantuan peralatan dan pemeliharaan Alsintan di UPJA, dan lainnya,” tuturnya.

Sarwo Edhy juga meminta pemerintah daerah menetapkan SK alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 di masing-masing wilayahnya, paling lambat Januari 2021. Hal ini menjadi tindaklanjut terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA.2021

“Target realisasi kegiatan dan anggaran Direktorat Jenderal PSP hingga Maret 2021 ditetapkan sebesar 35%. Untuk itu, kami mengharapkan kerjasama Saudara Kepala Dinas Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota agar  menetapkan target pelaksanaan serta realisasi kegiatan dan anggaran dari masing-masing output kegiatan selanjutnya agar menjadi komitmen bersama guna mengukur kinerja secara periodik,” katanya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *