Kenaikan HET Pupuk Bersubsidi Demi Tambahan Alokasi

oleh -406 views
oleh

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memutuskan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 300 hingga Rp 450. Kenaikan ini untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair guna memenuhi kebutuhan petani tahun 2021.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta ton. Ia pun menegaskan hanya petani yang sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” kata Mentan SYL.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, Mentan SYL menginstuksikan jajarannya untuk membenahi distribusi di hilir subsidi pupuk.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menjelaskan, beradasarkan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.

Dikatakannya, harga pupuk subsidi tidak pernah naik sejak tahun 2012. Padahal, harga gabah naik terus, juga harga bahan baku, biaya transportasi, dan faktor lainnya,” ujar Sarwo Edhy.
Mencermati data petani dan RDKK 2021 pada sistem eRDKK, kebutuhan pupuk yang diusulkan oleh 16,6 juta petani sebanyak 23 juta ton. Sementara itu pagu indikatif yang ditetapkan dalam RAPBN 2021 sebesar Rp 25,3 triliun untuk 8,2 juta ton setelah melakukan efisiensi HPP 5% dan perubahan formula NPK 15:15:15 menjadi NPK 15:10:12 dan kenaikan HET antara 300 s.d 450 per kg nya maka volume pupuk bersubsidi naik menjadi 9,046 juta Ha.

Untuk itu kenaikan HET menjadi salah satu alternatif solusi,” papar Sarwo Edhy.

Dia menambahkan, pertimbangan kenaikan HET juga berdasarkan permintaan petani melalui KTNA untuk mengatasi kekurangan pupuk bersubsidi. Termasuk mengurangi kesenjangan harga pupuk non subsidi, sehingga meminimalkan penyimpangan.

“Hasil kajian PSEKP penggunaan pupuk berdampak pada peningkatan produksi pertanian,” ujarnya.

Dalam Permentan No. 49/2020 disebutkan HET urea yang semula Rp 1.800/ kilogram dinaikkan Rp 450 menjadi Rp 2.250. Pupuk SP-36 yang semula Rp 2.000 naik Rp 400 menjadi Rp 2.400/kg.

Pupuk ZA semula Rp 1.400 naik Rp 300 menjadi Rp 1.700/kg, sedangkan pupuk organik granule naik Rp 300 dari semula Rp 500 menjadi Rp 800. Adapun pupuk NPK tidak mengalami kenaikan, tetap Rp 2.300/kg.

Terkait penyalurannya, Kementan akan mulai menerapkan sistem Kartu Tani bagi kios yang sudah siap fasilitasnya dan para petaninya sudah punya kartu tani.

“Namun dalam keputusan tersebut juga mengatakan, bila suatu wilayah fasilitasnya belum memadai yang artinya kios-kios dan petani belum siap dengan penerapan Kartu Tani, maka tidak diwajibkan menerapkan Kartu Tani,” kata Sarwo Edhy.

Direktur Pupuk Pestisida Muhammad Hatta menambahkan bahwa tahun 2021 pengawasan akan lebih dioptimalkan terutama di lini tiga dan empat atau dari distributor ke kios, di kecamatan dan desa.

“Kami benar-benar akan awasi distribusi terutama di lini tiga dan empat atau dari distributor ke kios, untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di toko petani,” ujarnya.

Terkait dengan penyaluran Hatta menambahkan bahwa penebusan pupuk bersubsidi bagi wilayah yang belum siap infrastrukturnya, petani cukup menunjukan KTP untuk didata kios.

“Infrastruktur di tiap daerah akan kesiapan penebusan pupuk subsidi dengan kartu tani sangat beragam, maka bagi yang belum siap dapat menunjukan KTP yang selanjutnya akan diinput dalam sistem verifikasi dan validasi sebagai dasar pembayaran subsidi pupuk”. ujar Hatta.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *