KUR Pertanian Melalui LKMA Disosialisasikan di Buleleng

oleh -6,326 views
oleh

BULELENG – Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian melalui Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) disosialisasikan di Kabupaten Buleleng. Sosialisasi dilakukan di ruang pertemuan BPP Kecamatan Buleleng, yang dihadiri Koordinator BPP, PPL se-Kecamatan Buleleng, Petugas POPT, Mantri Tani, Dokeswan dan pagawai TU.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, sektor pertanian atau usaha pertanian didorong untuk memanfaatkan fasilitas KUR. Kementan terus mendorong pemanfaatan KUR untuk pengembangan pertanian.

Dari data yang diperoleh pada tahun 2020 pengembalian dana pinjaman KUR di sektor pertanian cukup sehat bagi sektor perbankan, pasalnya nilai Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet hanya 0.6 persen dari total nilai pinjaman KUR.

“Ini akan berguna untuk hilirisasi pasca panen, jadi ke depan petani seharusnya tidak hanya jual gabah saja, tapi juga harus bisa menjual beras. Penggilingan beras di desa-desa harus ditumbuhkan,” ungkap Mentan SYL, Jumat (23/4).

Mentan SYL mengatakan, tujuan KUR, di antaranya untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

“Pemerintah terus mendorong petani dan perusahaan penggilingan beras untuk memanfaatkan fasilitasi KUR agar bisa memperbesar skala usahanya. Selain itu, KUR dapat digunakan untuk merevitalisasi alat dan mesin pertanian yang berguna dalam peningkatan efisiensi biaya produksi,” paparnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, berdasarkan data Kementan, dari total alokasi KUR pertanian 2020 sebanyak Rp 50 triliun, realisasi mencapai Rp 55,9 triliun, atau melampaui target Rp 50 triliun yang diamanatkan ke Kementan.

“Serapan KUR tertinggi terjadi untuk sektor tanaman pangan yang mencapai Rp 16,2 triliun atau 29,14% dengan 719.336 debitur,” kata Sarwo Edhy.

Selain tanaman pangan, serapan KUR tersalurkan untuk perkebunan Rp 18 triliun, hortikultura Rp 7 triliun, peternakan Rp 10,6 triliun, jasa pertanian Rp 779 miliar, dan kombinasi pertanian Rp 3,1 triliun.

Sarwo Edhy menjelaskan, penyerapan KUR pertanian masih didominasi sektor hulu. Kementan akan mendorong juga pemanfaatan KUR di sektor hilir, seperti untuk pembelian alat pertanian.

“Sektor hulu selama ini dianggap lebih mudah diakses karena tidak memerlukan agunan. Padahal KUR dengan plafon besar pun sebenarnya akan mudah diakses jika digunakan untuk pembelian alat,” ungkap Sarwo Edhy.

Ketut Sumantia, selaku narasumber dan Pendamping LKMA Kabupaten Buleleng, menyampaikan bahwa LKMA adalah salah satu unit usaha otonom yang didirikan dan dimiliki oleh Gapoktan penerima dana BLM-PUAP dalam bentuk Lembaga Keuangan Mikro, guna memecahkan masalah/kendala akses petani untuk mendapatkan pelayanan keuangan.

Menurut Ketut Sumantia, pemerintah banyak memberikan kemudahan kepada petani untuk memanfaatkan KUR dengan baik. KUR untuk petani ini skemanya berbeda dengan KUR pada umumnya. Petani diberikan keringanan dalam pembayarannya, yakni dapat dibayar lunas sekaligus atau boleh juga dicicil pada saat produk pertaniannya sudah panen (menghasilkan).

“Dengan kata lain disesuaikan dengan perilaku arus kas (cash flow)-nya. Hal ini tentu sangat memudahkan para petani,” ujar Ketut.

Misalnya, petani mengajukan KUR sebesar Rp 50 juta (tanpa agunan) untuk kebutuhan modal usaha taninya yang berupa tanaman dan peternakan. Komoditas ini baru akan menghasilkan setelah beberapa bulan kemudian. Jadi ketika sudah panen, mereka (petani) dapat melunasinya secara sekaligus maupun dengan mencicil atau dengan istilah populernya yarnen (bayar setelah panen).

“Modal usaha tani itu langsung dipergunakan sesuai keperluan petani, baik untuk biaya pengolahan tanah, tenaga kerja atau kebutuhan paskapanen, yang sepenuhnya akan dinilai bank. Kebutuhan pembiayaan kelompok tani satu dengan yang lain tidak sama,” tuturnya.

Dia menambahkan, dengan suku bunga KUR sebesar 6%, seharusnya bisa dimanfaatkan petani sebaik mungkin untuk mendapatkan pembiayaan. Selain menurunkan suku bunga, program KUR terbaru juga menaikan plafon KUR mikro maksimal menjadi Rp 50 juta, dari Rp 25 juta/debitur.

“Misalnya untuk usaha tani padi membutuhkan biaya Rp14 juta/hektare. Dengan pinjaman KUR, petani dapat membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam. Permenko Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah terbit dokumen ini dijadikan pedoman kita dalam penyaluran KUR,” pungkasnya

Adapun syarat Kelompok untuk pengajuan KUR yakni identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha, Ketua Kelompok, Sekretaris dan Bendahara, Akta Notaris (Kelompok), Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan, Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit dan Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUB), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya.