Lahan Terendam Banjir, Kementan Berharap Petani di Morowali Utara Sudah Ikut Asuransi

oleh -754 views
oleh

SULAWESI TENGAH – Bencana banjir kembali membayangi pertanian. Kali ini, banjir melanda lokasi persawahan milik kelompok tani di Bungku di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah. Akibatnya, 362 hektare (ha) sawah terendam. Kementerian Pertanian berharap petani telah mengantisipasi hal ini dengan mengikuti asuransi.

“Kondisi alam tidak bisa kita tebak. Kita diprediksi akan segera memasuki musim kemarau panjang, tapi di beberapa daerah curah hujan masih sangat tinggi. Bahkan menyebabkan banjir yang juga merendam lahan-lahan pertanian. Kita tidak bisa mencegah, tapi bisa diantisipasi agar petani tidak mengalami kerugian. Caranya dengan mengikuti asuransi pertanian,” tutur Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (22/06/2020).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan asuransi membuat petani bisa menjalankan aktivitas tanpa khawatir adanya gangguan yang bisa menyebabkan gagal panen.

“Asuransi pertanian meng-cover kerugian akibat bencana alam seperti kekeringan atau pun banjir, juga akibat serangan hama dan lainnya. Asuransi sangat membantu petani, khususnya dalam masa peralihan cuaca. Karena kondisi seperti ini tidak bisa diprediksi,” tuturnya.

Dijelaskan Sarwo Edhy, ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan. Yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K). Dan agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan KUR.

“Sinergi KUR dan asuransi ini akan membantu petani. Setiap petani yang mendapatkan pembiayaan KUR, harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K),” jelasnya.

Sarwo Edhy menjelaskan, apabila usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi. Sehingga, ada jaminan terhadap keberlangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya.

Untuk AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Sementara premi pada AUTS/K sebesar Rp 200.000/Ekor/Tahun. Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga. Untuk ternak mati nilai pertanggungannya sebesar Rp 10 Juta/Ekor, ternak potong paksa Rp 5 Juta/Ekor, dan kehilangan Rp 7 Juta/Ekor.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *