Lahan Terendam Banjir, Kementan Ingatkan Petani Aceh Manfaatkan Klaim Asuransi

oleh -630 views
oleh

ACEH – Ancaman bencana alam masih membayangi pertanian disejumlah darah di Indonesia. Salah satunya di Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Akibat banjir rob, sekitar 15 hektare lahan pertanian padi rusak dan terancam gagal panen. Kementerian Pertanian mengimbau petani yang telah mengikuti asuransi untuk segera mengurus klaim.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, petani yang telah mengikuti asuransi harus segera mengurus klaim agar bisa kembali mempersiapkan tanam padi.

“Salah satu keuntungan dari asuransi adalah memberikan ketenangan bagi para petani untuk beraktivitas. Petani tidak perlu khawatir akan gangguan seperti perubahan cuaca, banjir, kekeringan, serangan hama, dan lainnya. Karena semua itu di-cover dengan asuransi,” tutur Mentan SYL, Jumat (17/07/2020).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, mengatakan ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan. Yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

“Untuk AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan. Asuransi ini bisa dimanfaatkan petani di Aceh yang terkena banjir,” tuturnya.

Sementara premi pada AUTS/K sebesar Rp 200.000/Ekor/Tahun. Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga. Untuk ternak mati nilai pertanggungannya sebesar Rp 10 Juta/Ekor, ternak potong paksa Rp 5 Juta/Ekor, dan kehilangan Rp 7 Juta/Ekor.

Sarwo Edhy menjelaskan, apabila usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi. Sehingga, ada jaminan terhadap keberlangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya.

Ditambahkannya, Kementan membuat pelaksanaan asuransi pertanian disinergikan dengan KUR agar tidak memberatkan petani.

“Sinergi KUR dan asuransi ini akan membantu petani. Setiap petani yang mendapatkan pembiayaan KUR, harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K),” jelasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *