LKM-A Wajib Punya Anggota di Bidang Agribisnis

oleh -921 views
oleh

CIAMIS – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) berkomitmen memberdayakan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) dan Koperasi Pertanian (Koptan) dalam mengembangkan pertanian Indonesia menjadi maju,mandiri dan modern. Apalagi manfaatnya sangat dirasakan petani, antara lain dalam menyediakan modal usaha bagi anggotanya, termasuk memaksimalkan penyaluran KUR. Salah satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin membangun LKM-A adalah mempunyai anggota yang berusaha di bidang agribisnis.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan bahwa penyerapan KUR bagi petani harus terus digenjot. Mentan berharap tidak ada petani yang terganggu dengan pendanaan.

“Pertanian itu pada dasarnya harus menyejahterakan. Saat kita menggenjot produksi, disaat itu petani harus merasakan hasilnya. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian siap membantu petani dalam menjalankan usaha. Buat yang membutuhkan modal silahkan manfaatkan KUR,” katanya, Jumat (10/07/2020).

Sementara Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy mengatakan ada 4 syarat minimal yang harus dipenuhi dalam pendirian LKM-A.

“Yang pasti harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pihak yang ingin mendirikan LKM-A juga harus memiliki pengelola, pembukuan dan neraca laporan keuangan terpisah/tersendiri dari Gapoktan. Yang paling penting adalah mempunyai anggota yang terdaftar dan berusaha di bidang agribisnis baik on farm maupun off farm, serta memiliki kantor atau tempat usaha dan kelengkapan, antara lain papan nama, stempel, dan lain sebagainya,” katanya.

Apabila telah memenuhi 4 persyaratan minimal tersebut, maka Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dapat melakukan registrasi sebagai LKM-A binaan.

“Registrasi dinyatakan dalam bentuk surat resmi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang menyampaikan daftar Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) yang merupakan binaannya dan telah teregistrasi sesuai dengan persyaratan minimal sebagaimana tercantum dalam Pedoman Pemberdayaan LKM-A dan Koperasi Pertanian. ,” terang Sarwo Edhy lagi.

Menurutnya, LKM-A akan semakin dipercaya sebagai lembaga pengelola keuangan dengan pengurusan Badan Hukum dan izin usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Bentuknya bisa berupa Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT).

LKM-A yang telah memiliki badan hukum Koperasi Pertanian, manfaatnya antara lain sebagai legalitas operasional lembaga, Membangun kepercayaan (trust) masyarakat petani, membuka linkage program dengan sumber pembiayaan lain seperti akses KUR, BLU PIP, CSR/PKBL dan lainnya, juga sebagai indikator keberlanjutan dari Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *