Manfaat Program RJIT Dirasakan Petani Sukabumi

oleh -5,717 views
oleh

SUKABUMI – Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) sesuai dengan kebutuhan petani. Sebagian besar dananya disalurkan melalui sistem swakelola petani. Salah satunya dilakukan di Desa Tugu Bandung, Kecamatan Kebandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, program RJIT merupakan faktor penting dalam proses usaha tani yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan luas areal tanam.

“Kita telah merevisi alokasi RJIT tahun 2020 menjadi 135.861 hektare dari sebelumnya 135.600 hektare. RJIT ini dialokasikan di daerah melalui dana Tugas Pembantuan,” jelas Mentan SYL.

Dikatakannya, pengelolaan air irigasi dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana irigasi yang memadai.

“Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa bendungan, bendung, saluran primer, saluran sekunder, boks bagi, dan saluran tersier serta saluran tingkat usaha tani,” ujar Mentan SYL, Jumat (20/11).

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, Program RJIT ini dilakukan di di 32 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten Kota.

“Program RJIT diutamakan pada lokasi yang telah dilakukan SID pada tahun sebelumnya. Diutamakan pada daerah irigasi yang saluran primer dan sekundernya dalam kondisi baik. Tujuannya untuk meningkatkan Indeks Pertanaman Padi sebesar 0,5,” ujar Sarwo Edhy.

Kegiatan RJIT ini diarahkan pada jaringan irigasi tersier yang mengalami kerusakan yang terhubung dengan jaringan utama (primer dan sekunder) yang kondisinya baik dan/atau sudah direhabilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Urusan Pengairan sesuai kewenangannya.

“Juga untuk yang memerlukan peningkatan fungsi jaringan irigasi untuk mengembalikan atau meningkatkan fungsi dan layanan irigasi. Serta untuk jaringan irigasi desa,” sebutnya.

Untuk kriteria lokasi, kegiatan RJIT dilaksanakan pada jaringan tersier di daerah irigasi sesuai kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, dan irigasi pada tingkat desa yang memerlukan rehabilitasi atau peningkatan.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kriteria lokasi. Di antaranya lokasi diutamakan pada jaringan irigasi yang tersiernya mengalami kerusakan dan/atau memerlukan peningkatan, jaringan irigasi primer dan sekunder dalam kondisi baik dengan sumber air yang tersedia dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas/Balai lingkup pengairan.

“Selain itu, juga harus tersedia sumber air apabila berada pada jaringan irigasi desa, dan lokasi dilengkapi dengan koordinat (LU/LS – BT/BB),” pungkasnya.

Ketua Kelompok Tani Cicadas Ade Komarudin mengatakan, kondisi saluran jaringan irigasi sebelum diperbaiki merupakan saluran tanah yang banyak mengalami kebocoran akibat longsor. Saat ini distribusi air sangat lancar, terutama pada musim tanam ke II.

“Dampak sosial kegiatan RJIT ini adalah meningkatkan partisipasi kelompok dalam melakukan pemeliharaan saluran irigasi yang dibangun,” ujarnya.

Kegiatan RJIT ini juga memberikan dampak meningkatkan provitas dari semula 5,2 Ton/ha menjadi 6 Ton/Ha. Selain itu, juga mempertahankan Intensitas Pertanaman (IP), yang selama ini sudah 200 atau 2 kali dalam 1 tahun, Jika tidak dilakukan perbaikan dapat berpotensi mengalami penurunan IP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *