Masuk Musim Tanam, Dipastikan Pupuk Bersubsidi di KBB Aman

oleh -333 views
oleh

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan pada musim tanam kali ini tidak terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi. Pupuk subsidi didistribusikan pemerintah pusat ke petani yang telah memiliki kartu tani.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, kebijakan e-RDKK dan Kartu Tani guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.

“Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran,” jelas Mentan SYL, Selasa (9/3).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.

“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK,” jelas Sarwo Edhy.

Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

“Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” tambahnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) KBB Heru Purnomo mengatakan, masih ada masyarakat yang belum mengerti terkait penerimaan pupuk bersubsidi. Sehingga, tidak sedikit yang beranggapan bahwa ketersedian pupuk subsidi langka.

“Kalau di KBB, kami tidak mendapat laporan kelangkaan pupuk subsidi. Itu artinya pendistribusian sudah tepat sasaran dan tepat waktu,” kata Heru Purnomo.

Menurutnya, kalaupun ada kelangkaan mungkin karena terbatasnya kemampuan pemerintah pusat dalam menyediakan pupuknya.

Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada petani yang sudah masuk dalam usulan kebutuhan pupuk subsidi, yang tercantum dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Setelah e-RDKK diproses baru terbit kartu tani yang menjadi bukti bahwa petani tersebut berhak mendapat pupuk subsidi.

“Setiap petani yang memiliki kartu tani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan luas lahan yang dimilikinya,” ujarnya.

Heru menerangkan, angka yang tercantum dalam kartu tani yang disebut kuota adalah, angka usulan kebutuhan pupuk bersubsidi permusim tanam selama satu tahun.

Sementara alokasi yang diberikan Kios Pupuk Lengkap (KPL) mengacu kepada surat keputusan yang diterbitkan oleh DKPP KBB.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Salah satunya adalah petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di desa dan wilayahnya.

Tidak hanya itu, para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Untuk jumlah kuota, ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Luasan lahan maksimal per-pupuk 2 hektare dan tergantung jenis tanamannya. Sebab, pupuk yang disediakan yaitu Urea, ZA, NPK dan organik,” tutur Heru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *