Pupuk Ditambah 8.700 Ton, Pemda Bondowoso Diminta Awasi Pendistribusian

oleh -5,277 views
oleh

BONDOWOSO – Kekhawatiran kelangkaan pupuk para petani Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur kini sirna. Mengapa demikian? Karena Dinas Pertanian Bondowoso memperoleh tambahan kuota pupuk bersubsidi sebesar 8.700 ton dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun tambahan tersebut rinciannya, pupuk urea peroleh tambahan 5.677 ton, ZA tambahannya 1.707 ton, NPK 658 ton, SP-36 mendapat tambahan 90 ton, dan pupuk organik 568 ton.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kelompok tani juga harus menyusun elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi ini dengan ketat.

“Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan didistribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan,” kata Mentan SYL, Jumat (9/10).

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, terkait dengan keluhan petani yang belum mendapatkan pupuk bersubsidi, karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK. Sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.

“Seandainya petani belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, maka petani dimaksud masih dapat membeli pupuk, namun dengan harga komersial,” jelas Sarwo Edhy.

Saat ini, jelas Sarwo Edhy, para petani yang belum masuk dalam kelompok tani masih menjadi problem dalam penyaluran pupuk. Karena kebutuhan pupuk mereka tidak terakomodir di dalam e-RDKK. Maka ia pun meminta agar seluruh pihak baik petani maupun dinas pertanian terkait bersama sama untuk tertib menginput data kebutuhan pupuk kedalam eRDKK.

“Kalau imbauan ini bisa segera dilakukan, nanti tidak ada lagi cerita ‘petani tidak bisa beli pupuk,’ untuk kebutuhan pertaniannya,” pungkasnya.

Sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan namun pada prakteknya, Pupuk Indonesia menyiapkan Stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.

“Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam,” ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menambahkan, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi,” pungkas Sarwo Edhy.

Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui dinas dan petugas terkait untuk benar-benar melakukan pengawasan pendistribusiannya. Dimulai dari distributor, hingga kios pupuk.

“Agar tepat sasaran pada petani yang berhak, pengawasan pupuk bersubsidi harus dilakukan dengan ketat,” kata Dhafir.

Tak hanya itu, kata Dhafir, pendistribusian pupuk hendaknya harus sesuai dengan kebutuhan pupuk lahan pertanian dan memperhatikan kondisi klimatologi setiap daerah. Yakni memprioritaskan lahan yang tiga kali musim tanam.

“Jangan sampai terulang kasus distributor pupuk yang pada tahun 2019 mengembalikan kelebihan kuota pupuk karena di daerah tersebut hanya memiliki musim tanam 1-2 kali saja. Tetapi pada tahun 2020 justru kuota pupuknya ditambah 100% dari kuota pupuk 2019,” ungkapnya.

Menurutnya, permasalahan “salah” distribusi ini menandakan masih adanya ketidaksesuaian data petani penerima pupuk bersubsidi. Dia berharap terkait data ini segera mungkin agar diperbaiki demi kesejahteraan petani.

“Bisa jadi juga ada indikasikan permainan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Baik itu dari petugas lapangan yang bekerjasama dengan petani yang tidak berhak menerima pupuk bersubsidi. Karena itu saya ingatkan, agar benar-benar diawasi. Lindungi petani,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan Kecamatan ljen, kata Dhafir, perlu adanya alokasi pupuk bersubsidi. Karena berdasarkan ketentuan pemerintah petani penerima pupuk bersubsidi bukan hanya petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan. Tapi juga usaha tani sub sektor perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.

“Karena penambahan subsidi pupuk ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pertanian sebagai bagian untuk menunjang ketahanan pangan,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *