Realisasi Capai 41,69%, AUTP Makin Diminati Petani

oleh -1,138 views
oleh

JAKARTA – Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Kementerian Pertanian semakin diminati petani. Buktinya, realisasi AUTP sudah mencapai 333.505,91 hektare (ha). Atau, 41,69% dari target 1 juta ha tahun 2020. Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan realisasi AUTP hingga bulan Mei mencapai 430 ribu ha.

Salah satu daerah yang tinggi realisasi AUTP adalah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, sekitar 69.933 ha. Selain Lamongan, daerah lain yang realisasi AUTP-nya tinggi di Jawa Timur adalah Kabupaten Jombang dengan 35.173, 94 Ha, dan Bojonegoro dengan 32.054, 05 Ha.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pertanian adalah sektor yang memiliki banyak jenis usaha, diantaranya usaha tani padi. Namun, sektor pertanian juga dihadapkan pada sejumlah masalah seperti gagal panen akibat perubahan iklim, banjir, serangan hama dan dan penyakit/ Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

“Untuk menghindarkan petani dari keadaan tersebut, pemerintah memberikan solusi berupa program Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi,” tuturnya.

Untuk mendapatkan program ini, petani bisa bergabung dalam sebuah kelompok tani. Setelah memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, petani bisa segera mendaftarkan diri.

Waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menegaskan jika AUTP menjamin petani mendapatkan perlindungan. Selain itu, petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.

“AUTP diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi,” terangnya.

Sarwo Edhy mengatakan, sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.

“Berdasarkan ketentuan dalam polis, klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah,” terangnya.

Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp 36.000 per hektare per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp 144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per ha.

“Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp 36 ribu per hektar dari aslinya Rp 180 ribu. Sayang sekali kalau petani tidak ikut. Karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per hektar. Ini kan sangat membantu petani,” kata Sarwo Edhy.

Peserta AUTP juga mulai meningkat dari tahun ke tahun, menurut Sarwo,hal ini karena pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani/peternak. Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.

“Petani dan peternak semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini. Hanya dengan yang sangat murah, petani dan peternak bisa tidur tenang. Petani tidak takut lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit,” tuturnya.

Seperti diketahui, AUTP merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT.

Sementara untuk realisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi atau Kerbau (AUTS/K) sudah mencapai Total 21.365 ekor atau 17,80% dari target 120.000. Realisasi AUTS/K sampai bulan Mei 2020 ditargetkan sebesar 32.194 ekor.

AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor jika mati dan Rp 7 juta per ekor jika hilang. Premi yang ditawarkan sebesar Rp 200.000/ekor/tahun, di mana Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan Rp 40.000 ditanggung peternak.

“Dengan mengikutkan hewan ternaknya, maka peternak tak perlu was was lagi apabila terjadi sesuatu yang mengakibatkan kematian atau kehilangan pada hewan ternaknya,” ungkap Sarwo Edhy.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *