SK Terbit, Pupuk Bersubsidi di Sinjai Didistribusikan ke Pengecer

oleh -486 views
oleh

SINJAI – Pupuk bersubsidi di Kabupaten Sinjai sementara didistribusikan ke pengecer yang ada di Kecamatan untuk digunakan oleh para petani. Pendistribusian pupuk bersubsidi ini dimulai sejak Rabu 13 Januari 2021 kemarin, setelah dilakukan penebusan oleh pihak distributor resmi.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan stok pupuk bersubsidi yang disiapkan untuk tahun ini sudah sesuai dengan permintaan. Hal ini untuk meyakinkan petani di seluruh Indonesia bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi aman.

“Saya minta jangan terlambat beri pupuk kepada petani yang benar-benar membutuhkan. Apalagi di saat kondisi seperti ini, ketersediaan pangan wajib terjaga,” kata Mentan SYL, Minggu (17/1).

Menteri SYL mengatakan, hingga kini tidak ada pengurangan pupuk bersubsidi. Dia menjelaskan, pemerintah telah mengatur alokasi pupuk sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Kalau ada kelangkaan pemerintah siap intervensi. Tapi, kasih dulu yang sudah ada, bagikan sekarang,” ujar Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy berharap, pupuk-pupuk yang telah terdistribusi bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

“Kementan saat ini menggerakkan percepatan tanam untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Kita dari PSP mendukung program-program tersebut dengan terus mendistribusikan pupuk. Sehingga, petani bisa tanam terus, dan produksi bahan pangan bisa terus tersedia,” kata Sarwo Edhy.

Selain itu, Sarwo Edhy juga meminta daerah melakukan pengawalan dan koordinasi melalui wadah KP3 dalam rangka pengamanan issu terkait kelangkaan pupuk bersubsidi.

Sarwo Edhy menjelaskan, jika terjadi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada masing-masing wilayah baik di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota, maka dapat dilakukan pengajuan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi.

“Untuk kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada satu atau beberapa wilayah di tingkat kecamatan dalam satu wilayah kabupaten/kota, agar terlebih dahulu dilakukan upaya optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia melalui realokasi antar kecamatan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota,” bebernya.

Distributor resmi pupuk bersubsidi PT Raja Putra Perkasa, Agung Pratama, membeberkan, pendistribusian pupuk bersubsidi mulai dilaksanakan setelah Surat keputusan (SK) penetapan kuota pupuk terbit dari pusat hingga Kabupaten.

“Sebenarnya kita sudah tebus dari 11 Januari kemarin dan 13 Januari sore baru saya mulai menyalurkan,” kata Agung yang ditemui dikantornya.

Selama dua hari ini, Agung mengaku telah mendistribusikan pupuk bersubsidi jenis Urea ke 17 pengecer dengan hitungan persentase sekitar 70 persen.

“Ini sementara berjalan pendistribusiannya. Insya Allah besok rampung semua pengecer khusus untuk pengecer yang lebih banyak wilayahnya RDKKnya ke petani. Tambahannya akan menyusul,” sambungnya.

Senada diungkapkan Aminullah, distributor resmi pupuk bersubsidi Sinar Bulupoddo, jika pendistribusian pupuk bersubsidi ke Kecamatan mulai disalurkan sejak beberapa hari terakhir.

Kendati demikian, Aminullah tak menapik bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi tahun ini terhambat karena SK penetapan kuota pupuk bersubsidi sesuai usulan RDKK terlambat.

“Baru 1-3 hari ini karena adanya kemarin gejolak di lapangan makanya kami percepat distribusi ke pengecer supaya tidak ada hal-hal yang timbul dilapangan,” katanya.

Untuk wilayah kecamatan Sinjai Timur dan Sinjai Utara, Manager CV Sinar Bulupoddo ini menuturkan telah mendistribusikan sebanyak 32 ton pupuk bersubsidi.

“Kalau jenis pupuk bersubsidi yang sudah kami distribusikan itu jenis pupuk Urea, ZA dan SP36,” jelasnya.

Kini pihaknya masih menunggu kuota pupuk selanjutnya yang akan didistribusikan ke pengecer yang ada di Kecamatan. Jenis pupuk bersubsidi yang ditunggu selanjutnya adalah Ponska dan Petroganik.

Selain pupuk bersubsidi, Sinar Bulupoddo dan Raja Putra Perkasa juga menyediakan pupuk non subsidi yang diperuntukan bagi petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani sesuai RDKK yang diusulkan sehingga tidak ada alasan lagi pupuk di Sinjai langka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *