Stok Pupuk Subsidi di Kota Bekasi Sudah Mencukupi

oleh -3,179 views
oleh

BEKASI – Kementerian Pertanian berharap produksi pertanian di Kota Bekasi bisa terus berlangsung. Alasannya, berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bekasi, kebutuhan pupuk subsidi untuk petani di Kota Bekasi dipastikan mencukupi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pupuk adalah instrumen penting dalam pertanian.

“Oleh sebab itu, kita berharap pupuk subsidi yang tersedia bisa dimanfaatkan dengan baik. Kita pun meminta dengan bantuan tersebut petani bisa meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional,” tuturnya, Selasa (22/9/2020).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan Kementan akan memastikan harga pupuk subsidi tidak memberatkan petani.

“Pupuk bersubsidi diberikan untuk meringankan beban petani. Jadi jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memainkan harga melebihi HET (harga eceran tertinggi) yang kita tentukan. Karena, kondisi itu justru merugikan petani,” tuturnya.

Untuk menjaga harga HET, Kementerian Pertanian mengeluarkan Permentan 01/2020 untuk menangkal kemungkinan kecurangan harga.

“Pada Pasal 15 Permentan 01/2020 ayat 1, dijelaskan jika pengecer resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET,” tutur Sarwo Edhy.

Ketentuan harga sendiri diatur pada ayat 2 di pasal yang sama. Disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi untuk Pupuk Urea sebesar Rp 1.800/kg, Pupuk SP-36 Rp 2.000/kg, Pupuk ZA Rp 1.400/kg, Pupuk NPK Rp 2.300/kg, Pupuk NPK Formula Khusus Rp. 3.000/kg, dan Pupuk Organik sebesar Rp 500/kg.

Sedangkan Kasi Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bekasi, Eko Revmawati, memastikan pupuk subsidi di wilayahnya tercukupi. Menurutnya, alokasi pupuk subsidi di wilayah Kota Bekasi tahun 2020, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub), pupuk subsidi jenis urea mencapai 210 ton, dan NPK 149 ton.

Jumlah tersebut sesuai pengajuan hasil penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi yang dilakukan di lapangan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *