Tambahan 6.210 Ton Pupuk Bersubsidi Purbalingga Sudah Terdistribusi

oleh -486 views
oleh

PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga, Jawa Barat mendapatkan tambahan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 6.210 ton. Masing-masing terdiri dari pupuk urea, SP36, dan Za. Tambahan pupuk tersebut sudah mulai didistribusikan ke hampir seluruh Kecamatan hingga ke desa-desa.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan,
penyaluran harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan, termasuk di Kabupaten Purbalingga. Namun, dalam penyalurannya tetap akan berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.

“Jangan ditunda-tunda lagi agar petani bisa tenang dalam kegiatan usaha taninya. Bila ada yang terbukti melakukan penimbunan laporkan saja ke pihak berwajib,” tegas Mentan SYL, Jumat (16/10).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, Pemerintah Daerah sebenarnya memiliki waktu untuk update data setiap bulan. Pihak Kementan menurut Sarwo Edhy telah melakukan juga kroscek pada distributor pupuk.

“Setiap bulan, tanggal 20-25 kami buka sistem e-RDKK, untuk menampung yang belum masuk. Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai dengan e-RDKK,” ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.

“Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi,” ujar Sarwo Edhy.

Kepala Dinas Pertanian (Dipertan) Purbalingga, Mukodam menyampaikan, tambahan pupuk tersebut sudah mulai didistribusikan. Pendistribusian sudah sebar merata hampir seluruh kecamatan. Beberapa kecamatan yang terakhir mendapatkan pasokan, Kecamatan Kalimanah, Kejobong, Karangreja dan Karangjambu.

“Kecepatan pasokan itu menjadi target Dinas Pertanian. Pasalnya petani sudah memasuki musim tanam. Para petani bisa mendapatkannya di Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang ada di masing-masing desa,” kata Mukodam.

Secara total alokasi pupuk bersubsidi menjadi 6.210 ton. Dengan rincian yaitu, pupuk urea dari 10.000 ton, menjadi 16.000 ton. Pupuk SP36 dari 370 ton menjadi 466 ton, dan Za bertambah 114 ton dari 407 ton menjadi 521 ton.

“Persetujuan penambahan alokasi tersebut sangat menggembirakan, karena dari permohonan tambahan urea sebanyak 3.265 ton direalisasi 6.000 ton. Hal ini tentu akan sangat menggembirakan para petani. Menurut perhitungan kami penambahan alokasi ini cukup untuk kebutuhan pupuk sampai akhir tahun 2020,” paparnya.

Pupuk urea sebanyak 6.000 ton telah dibagi alokasinya untuk menambah alokasi seluruh wilayah di 18 kecamatan. Pupuk SP36 sebanyak 96 ton terbagi untuk 9 kecamatan (Bukateja, Kejobong, Karangreja, Karanganyar, Karangmoncol, Rembang, Pengadegan, Karangjambu dan Kertanegara) dan penambahan Za sebanyak 114 ton terbagi untuk 3 kecamatan (Bukateja, Kutasari dan Karangreja) secara proporsional.

Mukodam menjelaskan, tambahan alokasi untuk Purbalingga ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor 521.34/012/IX/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Realokasi IV Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.

Kemudian, Penambahan alokasi pupuk bersubsidi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari usulan penambahan alokasi yg diajukan oleh Bupati Purbalingga kepada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Usulan disampaikan melalui surat Bupati Purbalingga Nomor 521.33/16442 tanggal 26 Agustus 2020.

Usulan yang sama juga telah diajukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga melalui surat nomor 521.33/1859/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.

“Kami langsung mengambil langkah sigap melakukan plotting tambahan pupuk ke masing-masing kecamatan. Itu mengacu Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Nomor 521.33/5907/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Realokasi Ketiga dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun 2020, berdasarkan kebutuhan mempertimbangkan luas lahan dan kondisi / umur pertanaman,” terang Mukodam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *