Tekan Risiko Usaha, Peternak Sapi Mojokerto Direkomendasikan AUTS/K

oleh -368 views
oleh

MOJOKERTO – Peternak sapi di Kabupaten Mojokerto direkomendasikan agar mengasuransikan hewan ternak melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK). Pasalnya, usaha di sektor peternakan dinilai mempunyai risiko tinggi

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, program asuransi itu tujuannya melindung peternak dari kerugian akibat kematian ternak. Program AUTS/K bertujuan untuk mengamankan indukan yang selama ini banyak dipotong. Apalagi, pemerintah sudah membuat peraturan pelarangan pemotongan betina produktif.

“Jadi, yang kita targetkan adalah komoditas yang mudah terkena risiko, yaitu sapi betina agar tetap dipertahankan untuk berkembang biak,” ujar Mentan SYL, Kamis (21/1).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy juga meminta Pemda mendorong peternak sapi agar mengasuransikan ternaknya. Bila perlu, peternak mendapat bantuan asuransi ternak melalui dana APBD.

“Ada keuntungan bagi peternak yang mengikuti program ini. Bila terjadi sesuatu pada hewan ternak yang diusahakan, seperti mati atau hilang karena tindak kriminal seperti pencurian, peternak akan menerima klaim uang pertanggungan (UP) sebesar Rp 10 juta/ekor,” ujarnya.

Ajakan Pemda ini disambut baik peternak, sehingga setiap tahun target selalu tercapai, bahkan melampaui. Diharapkan, target tahun ini bisa tercapai dengan baik juga.

“Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki sistem, sehingga peternak atau petani lebih gampang ikut program asuransi,” pungkas Sarwo Edhy.

Kabid Peternakan Diperta Kabupaten Mojokerto, Harini menjelaskan, AUTS/K menjamin risiko ketidakpastian mitigasi yang disebabkan kematian hewan ternak, kecelakaan, kehilangan atau kecurian, bencana alam, wabah penyakit dan fluktuasi harga, sehingga peternak sapi dapat memanfaatkan AUTSK tersebut.

Dia mengatakan, dampak dari kegagalan yang diakibatkan kematian hewan ternak ini mengganggu sistem usaha budidaya ternak dan berkurangnya produksi.

“Kini peternak sapi terlindung adanya asuransi usaha ternak sapi (AUTS/K) karena risiko kematian ternak sapi cukup tinggi,” ungkapnya.

Harini menyebut, AUTSK ini bertujuan untuk mempertahankan populasi ternak sapi sehingga yang dibidik Pemerintah adalah sapi betina produktif usia di atas 1 tahun.

Adapun manfaat AUTSK bagi peternak sapi yaitu memberikan ketentraman dan ketenangan sehingga peternak dapat fokus terhadap pengelolaan usahanya.

“Apalagi, pengalihan risiko yakni membayar premi AUTSK relatif kecil sehingga peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya justru lebih besar,” tambahnya.

Kemudian, jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi dan meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses pembiayaan (Perbankan).

“Jumlah premi AUTSK adalah sebesar 2 persen dari nilai klaim senilai Rp 10 juta dan satu ekor sapi yakni Rp 200 per tahun. Bantuan premi (Subsidi) dari pemerintah sebesar 80 persen atau Rp 160 ribu per tahun sehingga peternak hanya membayar sisanya Rp 40 ribu,” bebernya.

Menurut dia, kriteria peserta AUTSK ini adalah peternak sapi perorangan, koperasi maupun perusahaan yang maksimal 15 ekor sapi betina produktif usia minimal satu tahun. Sedangkan persyaratannya ialah mempunyai surat kesehatan hewan ternak sapi yang dilengkapi microchip atau nomor Eartag tanda identitas di telinga.

Klaim AUTSK yaitu kehilangan atau kecurian dan kematian karena penyakit dan kecelakaan termasuk mati karena melahirkan.

“Risiko dapat diklaim atau diganti asuransi misalnya hewan ternak sapi mati karena melahirkan dan akibat wabah Anthrax, Septicemia Epizootica, Johne’s Disease, Tuberculosis, Anaplasmosis, Leucosis dan lainnya,” paoar Harini.

Klaim AUTS/K cukup mudah. Peternak peserta AUTS/K melaporkan adanya hewan ternak sapi yang mati ke petugas PPL Kecamatan melalui Whatsaap maupun On Call. Kemudian, petugas PPL dan paramedik akan memeriksa untuk memastikan penyebab sapi mati.

Setelah itu, hasil pemeriksaan sesuai kriteria maka petugas akan memberikan surat visum yang dilengkapi Eartag sapi (Nomor telinga).

“Petugas melaporkan melalui group yang akan diteruskan oleh Bidang Peternakan melaporkan ke aplikasi Jasindo. Jika laporan sudah masuk dan diproses menunggu pengiriman berkas Hard Copy pada pihak jasindo estimasi sekitar satu bulan,” paparnya.

Dia menyebutkan klaim AUTSK sudah dibayarkan Jasindo pada peternak sapi di Kabupaten Mojokerto mencapai ratusan juta rupiah. Mayoritas klaim adalah hewan ternak sapi potong paksa. Nilai klaim setiap satu ekor sapi akibat penyakit mendapat Rp 10 juta, potong paksa Rp 5 juta dan kehilangan Rp 7,5 juta.

“Jumlah AUTSK yang sudah diklaim peternak di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 174 juta,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Diperta Kabupaten Mojokerto telah melampaui target dari Pemerintah Pusat untuk menjaring peternak sebagai peserta AUTSK yaitu maksimal 400 ekor sapi pada Tahun 2020.

“Kita melebihi target yang sudah terealisasi 572 peserta AUTS yang berarti kenaikan 172 ekor sapi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *