Terancam Gagal Panen, Petani di Kayong Utara Kalbar Diingatkan Ikut Program AUTP

oleh -227 views
oleh

JAKARTA – Musibah banjir yang terjadi beberapa hari lalu merendam ratusan hektar sawah petani. Di antaranya di Dusun Sidorejo, Desa Sedahan Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar). Para petani pun dibayangi ancaman gagal panen. Dalam kondisi tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan kepada petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, asuransi petani merupakan program untuk memproteksi petani agar tak mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen. Pertanian, kata Mentan SYL, memang merupakan sektor yang rentan terhadap terjadinya gagal panen baik yang disebabkan perubahan iklim maupun serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman).

“Dengan mengikuti program AUTP petani akan tenang dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka karena akan mendapat pertanggungan ketika terjadi gagal panen,” kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menuturkan, program proteksi AUTP dimaksudkan agar petani tetap dapat berproduksi dan meningkatkan produktivitasnya meski telah mengalami gagal panen. Sebab, pertanggungan yang diberikan memungkinkan petani tetap dapat melanjutkan budidaya pertanian mereka.

“Ketika mengalami gagal panen AUTP akan memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim. Jadi, petani tetap memiliki modal untuk memulai usahanya kembali,” papar Ali. Di sisi lain, dengan pertanggungan yang didapat maka petani tak perlu khawatir gagal panen akan berpengaruh terhadap pendapatan mereka.

“AUTP ini juga menjamin bahwa tingkat kesejahteraan petani akan terjaga. Artinya, program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional kita yaitu menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor,” papar Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan teknis jika petani mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. “Lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan sebelum berusia 30 hari,” papar Indah.

Mengenai pembiayaan, Indah menyebut petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektar per musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektar per musim tanam. “Sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan,” kata dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *