Airlangga: Kewajiban Vaksin Berlaku Untuk Semua

oleh -744 views
oleh

JAKARTA – Masyarakat Indonesia wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Apalagi, mereka yang masuk ke dalam kriteria. Payung hukumnya juga sudah jelas. Tujuannya agar penanganan Covid-19 tuntas. Pandemi Covid-19 selesai menyeluruh dan tidak ada lagi ledakan warga terinfeksi. Lalui, perekonomian Indonesia.tumbuh sesuai skenario 5%.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah berkirim pesan singkat kepada para penerima vaksin Covid-19. Vaksin gratis tahap pertama tersebut sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Vaksinasi Covid-19. Pesan tersebut bahkan sudah disebar secara serentak sejak 31 Desember 2020. Nantinya para penerima pesan tersebut wajib menjalani vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang ditentukan.

“Pemerintah sudah menegaskan kalau vaksinasi Covid-19 itu wajib. Regulasinya sudah sangat jelas mengatur hal tersebut. Lalu kenapa harus wajib? Hal ini tentu untuk mengeliminir risiko terkait sebaran Covid-19 di masa mendatang,” ungkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Aturan tahapan vaksinasi Covid-19 mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020. Isinya tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada beberapa kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia. Kelompok penerima ini didasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization). Atau, Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Lebih lanjut, kelompok penerima vaksin juga diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) Permenkes 84/2020. Para penerima vaksin terdiri dari tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ada juga aparat hukum hingga petugas pelayanan publik lainnya.

Kelompok penerima lainnya adalah tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga. Ikut bergabung juga guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Slot lainnya adalah aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif.

“Pertengahan Januari ini proses vaksinasi Covid-19 mulai dijalankan. Dimulai dari Bapak Presiden Joko Widodo. Lalu, dilanjutkan gubernur, walikota, dan bupati,” tegas Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *