Asuransi Pertanian Hapus Kekhawatiran Petani

oleh -2,331 views
oleh

SUARAJATIM.CO.ID, JAKARTA – Sebagai salah satu bentuk kepedulian dan wujud kehadiran pemerintah dalam menanggulangi permasalahan dan beban petani, pemerintah melaksanakan program Asuransi Pertanian. Orogram seperti diamanatkan dalam UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dimana pemerintah melindungi petani dari risiko gagal panen.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana mengatakan, program ini untuk memitigasi risiko nilai ekonomi usaha tani akibat dampak perubahan iklim.

“Usaha pertanian merupakan usaha yang memiliki risiko yang sangat tinggi, salah satunya disebabkan oleh faktor iklim. Dampak perubahan iklim telah mengakibatkan banyak petani mengalami gagal panen, baik karena kebanjiran, kekeringan maupun serangan hama dan penyakit tanaman,” ujar Pending Dadih.

Menurut Pending, kegagalan panen akan menimbulkan kerugian bagi petani. Khususnya terhadap modal yang telah diinvestasikan dalam budidaya. Keterbatasan kemampuan sebagian besar petani dalam penyediaan modal mengharuskan petani untuk mencari sumber permodalan lain agar dapat melanjutkan usaha selanjutnya.

“Akibatnya, petani akan menanggung beban “utang” yang tergolong besar dan cenderung menyulitkan petani dalam membayar kembali modal yang telah dipinjam,” kata dia.

Untuk mendukung implementasi asuransi pertanian, pemerintah menerbitkan peraturan Menteri Pertanian No 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Selain itu, diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian RI No 19/Kpts/SR.210/B/12/2017 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Keputusan Menteri Pertanian No 18/Kpts/PK.240/B/12/2017 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

“Dengan mekanisme yang diatur dalam asuransi pertanian, petani akan mendapatkan penggantian modal sesuai klaim luasan areal yang mengalami gagal panen. Sehingga terdapat jaminan keberlangsungan usaha tani selanjutnya,” jelas Pending Dadih.

Melalui Asuransi Pertanian ini, diharapkan mampu menciptakan kondisi berusaha tani yang lebih tenang dalam berusaha tani. Petani akan merasa lebih yakin dan tetap memiliki kemampuan untuk melanjutkan usahanya walaupun sebelumnya mengalami kegagalan.

Selain itu, dengan adanya asuransi pertanian diharapkan petani akan berupaya menerapkan budidaya yang lebih baik sesuai anjuran. Karena mengikuti program asuransi bukan merupakan satu-satunya jaminan bagi keberhasilan berusaha tani tetapi, justru karena petani lebih memperhatikan aspek budidaya (misalkan menanam benih yang bersertifikat, pemupukan berimbang, dan jika ada serangan hama penyakit harus segera dikendalikan).

“Dengan adanya asuransi pertanian, kredibilitas petani di mata perbankan menjadi lebih baik sehingga membuka peluang dan kemudahan untuk memperoleh kredit usaha tani,” tambahnya.

Saat ini, perlindungan petani melalui Asuransi Pertanian baru diterapkan untuk tanaman pangan padi (AUTP) dan ternak sapi/kerbau betina yang berorientasi peningkatan populasi (Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau-AUTS/K). Pelaksanaannya sudah mencakup hampir di seluruh wilayah Indonesia, terutama wilayah sentra produksi padi dan ternak.

“Pelaksanaan asuransi pertanian telah dimulai sejak tahun 2015-2018. Pelaksana asuransi pertanian adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum kerugian,” ungkapnya.

Pelaksanaan Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) saat ini telah memasuki tahun keempat. Program ini telah mampu menarik minat banyak petani. Luas sawah petani yang sudah diasuransikan dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan yang tergolong besar.

“Tahun 2015-2016 baru mencapai 660 ribu hektare. Namun pada tahun 2017 terealisasi sebanyak 997.960 Ha dari target 1 juta hektare yang dijalankan di 16 provinsi dan 17 kabupaten,” sebutnya.

Sedangkan Asuransi Usaha Ternak Sapi AUTS), yang dimulai sejak bulan Nopember 2016, hingga 2018, jumlah ternak yang diasuransikan telah mencapai 91.831 ekor indukan sapi. Targetnya 120.000 ekor sapi yang sudah terdaftar sebagai peserta asuransi.

Sejumlah petani, misalnya dari Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu mengakui, asuransi terbukti sangat membantu usaha tani mereka yang mengalami gagal panen.

Sahroni (56 tahun), ketua poktan di Desa Renggas dan Desa Air Gegas Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, mengungkapkan, dari 100 Ha yang diajukan klaim ganti rugi tahun 2017, mereka mendapatkan penggantian seluas 57 Ha atau senilai Rp 342 juta. Sisanya dianggap kurang memenuhi syarat.

Namun jumlah penggantian tersebut dinilai cukup besar dan sangat membantu petani menanggulangi gagal panennya.

Adapun di Kabupaten Bojonegoro menurut Kepala Dinas Pertanian Djupari, klaim asuransi pertanian tahun 2018 meningkat menjadi Rp 4,5 6 miliar dari tahun sebelumnya senilai Rp 2 miliar. Klaim tersebut dari luas sawah 6003 Ha naik dari luasan sebelumnya sebesar 1000 Ha.

Di Kabupaten Banjarnegara, menurut Kepala Dinas Pertanian Purbalingga Lily Purwati, tahun 2017 ini peserta asuransi di Purbalingga naik hingga 12 ribu hektar lahan. Naik dari sebelumnya di tahun 2016 hanya mengcover seluas 5 ribu Ha.

Penyebaran pelaksanaan asuransi pertanian telah mencapai wilayah Kalimantan. Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan, Faturrahman, tahun 2017 pemerintah telah memberikan ganti rugi setidaknya untuk 170 hektar tanaman padi yang gagal panen.

“Hingga kini pemerintah telah mengganti rugi 170 hektar lahan pertanian yang rusak dengan jumlah ganti rugi mencapai Rp 1 miliar lebih. Adapun jumlah petani yang menjadi peserta asuransi usaha tanaman padi (AUTP) di Kalsel telah mencapai 22.130 orang dengan luas lahan tanaman padi seluas 22.961 hektar,” paparnya.

Bagi petani di wilayah Sulawesi Selatan, asuransi pertanian sudah sangat familiar dan diikuti oleh banyak petani. Bahkan pada tahun 2017 PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Makassar yang dinyatakan oleh Makbul Fikry, pihaknya sudah membayarkan klaim asuransi pertanian sebesar Rp 4,3 miliar atau seluas 716, 66 ha.

Peternak sapi potong bernama Yusuf, ketua kelompok ternak Sumber Makmur Dukuh Juron Desa Mertan Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo mengakui proses klaim relatif mudah. Dirinya mengaku pernah mendapatkan klaim ganti rugi asuransi atas kematian sapinya senilai Rp 10 juta.

Asuransi Pertanian memang masih memerlukan perbaikan disana sini agar bisa berfungsi optimal dan bermanfaat maksimal bagi petani. Untuk itu, masukan konstruktif dari manapun akan diterima sebagai upaya untuk memperbaiki dan terus meningkatkan kualitas program tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *