Dekopin Keberatan dengan Pendapat Dirjen Perundang-undangan

oleh -895 views
oleh

JAKARTA – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mempersoalkan rekomendasi Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember atas Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan Widodo Ekatjahyana terkait permasalahan organisasi Dekopin.

Tim kuasa hukum Dekopin ‘menggugat’ rekomendasi tersebut karena Pendapat Hukum Dirjen itu dinilai ngawur, tidak sesuai fakta, menyesatkan, cacat hukum, tidak digali dari informasi yang utuh, dan bersifat sepihak atas pengaduan Sri Untari Bisowarno. Hal itu terungkap dalam rilis Tim Kuasa Hukum Dekopin yang diterima Media Indonesia, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi yang meminta Dirjen Perundang-undangan membatalkan Pendapat Hukumnya karena mengandung unsur cacat hukum, tidak sesuai fakta, sesat dan menyesatkan publik, serta merugikan Dekopin secara kelembagaan yang dapat merusak keutuhan organisasi Gerakan Koperasi Indonesia.

“Harusnya Dirjen Perundang-undangan menggali informasi yang utuh, bersikap  hati-hati dalam membuat suatu pendapat hukum jangan sampai merugikan orang lain, tidak boleh gegabah dan tidak boleh berdasarkan informasi yang sesat serta menyesatkan,” demikian bunyi rilis Tim Kuasa Hukum yang ditandatangi Muslim Jaya Butarbutar, SH.MH tersebut.

Pendapat Hukum Dirjen tersebut kemudian dibahas dan dikaji dalam Focus Discussion Group (FGD) oleh PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember pada 20-21 Juli 2020 di Hotel Grand Valonia yang melahirkan beberapa rekomendasi. Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai FGD yang dilakukan oleh Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember tempat Dirjen Perundang-undangan RI mengajar sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember adalah bentuk ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH.MH dalam membuat suatu Pendapat Hukum terkait permasalahan Dekopin.

“Rekomendasi FGD Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember tidak obyektif sebab bagaimana mungkin rekomendasi akan berbeda dari Pendapat Hukum Dirjen Hukum Perundang-undangan tempat mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian Tim Kuasa Hukum Dalam rilisnya.
Dalam rilisnya, Tim Kuasa Hukum menyampaikan beberapa fakta tentang Munas Dekopin yang digelar pada 11 – 14 November 2019 di Hotel Claro Kota Makasar, Sulawesi Selatan.

Pertama, bahwa Munas Dekopin tersebut telah memilih secara aklamasi Bapak Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 sesuai AD Dekopin dan Tatib Munas Dekopin. Kedua, Munas Dekopin adalah merupakan forum tertinggi dalam mengambil keputusan termasuk perubahan Anggaran Dasar Dekopin wajib dihasilkan melalui Forum Keputusan Munas yang disebut Munas Khusus penyelenggaraan perubahan AD Dekopin. Tidak ada satupun dalam AD Dekopin yang melarang Munas Dekopin bersamaan dengan Munas Khusus  perubahan AD Dekopin. Sepanjang dilakukan Munas khusus untuk penyelenggaraan perubahan AD Dekopin maka perubahan AD Dekopin sah dan mengikat;
Ketiga, bahwa di dalam pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan menyebut  peserta Munas Dekopin yang tidak setuju adanya perubahan AD Dekopin kemudian melanjutkan Munas Dekopin ke ruang Jude Hall adalah suatu bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam melihat organisasi Dekopin atau organisasi pada umumnya.

“Timbul pertanyaan, siapa pimpinan Munasnya? Siapa pesertanya? Munas Dekopin tidak boleh dilanjutkan oleh orang atau pihak yang tidak berwenang, tidak boleh Munas dilanjutkan oleh yang bukan pimpinan Munas Dekopin. Pimpinan Munas Dekopin di Makasar pada tanggal 11-14 Nopember 2020 adalah Bapak Idris Laena dkk,” bunyi rilis tersebut.

Keempat, bahwa sesuai surat pemberitahuan hotel Claro Kota Makasar tempat penyelengaraan Munas Dekopin tanggal 13 Nopember 2020 tidak ada  Munas Dekopin di ruang Jude Hall. Yang ada, meeting dengan kapasitas 50 orang. Sementara peserta Munas Dekopin seluruh Indonesia berjumlah 471 orang.

“Bagaimana mungkin Dirjen Perundang-undangan RI Prof  Dr. Widodo Ekatjahjana,SH.MH menyebut dalam Pendapat Hukumnya menyebut Munas Dekopin dilanjutkan di ruang Jude Hall. Kemudian menyebut Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin telah tepat sesuai kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang AD Dekopin. Ini bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam memahami sebuah  organisasi Dekopin,” demikian Tim Kuasa Hukum Dekopin.

Dari data dan fakta-fakta tersebut, Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai bahwa rekomendasi yang dilakukan Puskapsi dalam FGD terhadap Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan adalah bentu ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan dalam membuat suatu Pendapat Hukum sehingga “diperlukan penguatan”. “Sayang penguatan tersebut bersifat subyektif tidak obyektif karena bersumber dari tempat mengajar Dirjen Perundang-undangan selaku Dosen Fakyukltas Hukum Universitas Jember,” begitu kesimpulan Tim Kuasa Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *