Diduga, Ada Aliran Dana BI ke Beberapa “Panja BLBI” di DPR

oleh -7,892 views
oleh

SUARAJATIM.CO.ID, Kuat dugaan, ada aliran dana dari Bank Indonesia (BI) ke beberapa Panitia Kerja (Panja) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR. Penyidik di lembaga antirsuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas kasus ini agar megaskandal korupsi BLBI terbongkar dan terbuka secara terang benderang.

Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (Sekjen LPEKN), Harjuno Wiwoho, melalui rilis yang dikirim, kemarin.

“Saat itu, ada hal yang patut menjadi pertanyaan publik sampai detik hari ini, dan harus ditindaklanjuti oleh KPK yaitu adanya kemungkinan dugaan aliran dana dari Bank Indonesia (BI) kepada beberapa Panja BLBI yang kemudian menyimpulkan supaya masalah BLBI ‘digantung saja’,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Harjuno yang juga merupakan sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) ini menyatakan, Bank Indonesia yang seharusnya bertanggung jawab atas penyimpangan fasilitas BLBI yang Rp 138,44 triliun tersebut, kemudian hanya diminta bertanggung jawab atas penyimpangan BLBI sebesar 24,5 triliun saja. “Inilah salah satu indikator yang patut dipertanyakan sejak era rezim Megawati. Ratusan triliun fasilitas BLBI tidak jelas pertanggung jawabannya,” kritik Harjuno. 

Disebutkannya, berdasarkan laporan BPK dari nilai fasilitas BLBI yang terjadi pada era Presiden Megawati meneruskan tongkat kepemimpinan nasional setelah Gus Dur dilengserkan, BPK menyatakan dari hasil auditnya bahwa senilai Rp 138,44 triliun dikategorikan oleh BPK “sebagai suatu penyimpangan” dalam pemberian fasilitas BLBI tersebut. “Yang itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini dinyatakan sebagai akibat kelemahan sistem dan kelalaian dalam penyaluran fasilitas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang menimbulkan potensi kerugian negara,” cetusnya.

Nah, anehnya, sambung Harjuno, DPR kala rezim Megawati berkuasa seperti melecehkan temuan aparat BPK itu sendiri. “Karena, secara logika seharusnya, kalau BPK tidak dipercaya, ya, BPK-nya dibubarkan saja,” tandasnya.

Dia juga menilai ada kejanggalan lainnya. “Pada waktu Pemerintahan Presiden Gus Dur berganti ke Presiden Megawati, Menko Ekuin Kwik Kian Gie diganti dengan Menko Perekonomian Dorojatun Kuncorojakti. Saat itu, ada hal yang patut menjadi pertanyaan publik pada detik hari ini, dan harus ditindak lanjuti oleh KPK. Ya seperti yang saya sebutkan tadi itu yakni adanya kemungkinan dugaan aliran dana dari Bank Indonesia kepada beberapa Panja BLBI yang kemudian menyimpulkan supaya masalah BLBI “digantung saja,” imbuhnya.

Harjuno menyebutkan, berdasarkan data LPEKN (Lembaga Penyelidikan Ekonomi Keuangan Negara), Anthony Salim (BCA) adalah “penikmat BLBI” Rp 54 triliun dan sebagai penerima subsidi bunga obligasi rekap eks BLBI di BCA Rp 7 triliun per tahun, sejak 2004 hingga saat ini ( Rp 100 triliun lebih). “Lalu, Samsul Nursalim adalah penikmat BLBI 30 triliun, Bob Hasan Bank Umum Nasional 14 Rp triliun, Fadel Muhammad Bank Intan Rp 1,4 triliun,” sebutnya.

Kemudian, terang Harjuno, Mochtar Riyadi juga adalah penikmat obligasi rekap (surat utang) dan bunganya Bank Lippo Rp 7 triliun. “Dan kemudian penikmat subsidi bunga obligasi rekap ex BLBI per tahun sejak 2002 bank swasta adalah BCA Rp 8,5 triliun per tahun, BII (Sinar Mas Group) Rp 2,2 triliun per tahun, Bank Danamon Rp 3,3 triliun per tahun, Bank Permata Rp 1,1 triliun per tahun, Bank Niaga Rp 1,1 triliun per tahun, Bank Lippo 739 Rp miliar per tahun,” ia berkata.

Lalu, Harjuno menerangkan, bank pemerintah adalah Bank Mandiri Rp 21 triliun per tahun (obligasi rekap di Bank Mandiri Rp 173 triliun, maka bunganya 21 triliun), Bank BNI Rp 7,5 triliun per tahun (obligasi rekap di Bank BNI Rp 50 triliun), Bank BRI Rp 3,7 triliun per tahun. “Dan, Bank BTN Rp 1,8 triliun,” dia menandaskan.

Sementara itu, dalam sidang perdana kasus BLBI Senin lalu (14/5/2018), jaksa KPK menyebut pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim turut diperkaya dari perbuatan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu disebut memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.

“Memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp 4.580.000.000.000,” ucap jaksa KPK Haerudin saat membacakan dakwaan Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).

Kongkalikong antara Syafruddin dan Sjamsul berawal dari kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada BDNI. Saat itu, status BDNI sudah dinyatakan sebagai bank beku operasi atau BBO. 

BDNI pun mendapatkan kucuran BLBI Rp 37.039.767.000.000, yang terdiri atas fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet, dan dana talangan valas. Tidak hanya itu, kucuran BLBI juga kembali disalurkan ke BDNI berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet sebesar Rp 5.492.697.000.000.

Namun, dana BLBI itu malah tidak digunakan sebagaimana mestinya. BDNI melakukan berbagai penyimpangan hingga akhirnya dikategorikan oleh BPPN sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum dan/atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul.

“Sehingga Sjamsul Nursalim dan pihak terkait diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA),” tandaa jaksa.

BPPN kemudian dibantu financial advisor, yaitu J. P. Morgan, Lehman Brothers, PT Dana Reksa, dan PT Bahana merumuskan berapa nilai kewajiban yang harus diganti BDNI atas penyimpangan yang dilakukannya. Hasilnya, kewajiban yang harus dibayar BDNI sebesar Rp 47,258 triliun. 

Rumus pembayarannya adalah JKPS tersebut dikurangi jumlah aset BDNI sebesar Rp 18,850 triliun sehingga kewajiban BDNI sebesar Rp 28,408 triliun seperti tertuang dalam Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS).
Jaksa mengatakan, pembayaran JKPS itu dilakukan dengan cara pembayaran tunai Rp 1 triliun dan cara penyerahan aset Rp 27,4955 triliun.

Untuk penyerahan aset itu, BPPN membentuk PT Tunas Sepadan Investama sebagai perusahaan yang mengurus penjualan aset-aset BDNI.
Dalam perjalanannya, BDNI diketahui memiliki aset berupa piutang ke petambak udang sebesar Rp 4,8 triliun. 

Sjamsul awalnya menyebut aset berupa piutang itu lancar, tetapi setelah diaudit ternyata macet. BPPN, yang saat itu diketuai Glenn M. S. Yusuf, menyurati Sjamsul untuk mengganti Rp 4,8 triliun sebagai kerugian BPPN atas piutang macet petambak tersebut.

Akan tetapi, Sjamsul menolak dengan alasan utang petambak termasuk Kredit Usaha Kecil (KUK) sehingga tidak perlu pernyataan jaminan darinya. Sjamsul malah meminta BPPN merestrukturisasi kredit petambak itu.

BPPN pun merestrukturisasi utang petambak sebesar Rp 1,3 triliun. Sedangkan sisanya, yaitu Rp 3,5 triliun, dibebankan ke Sjamsul sehingga total kewajiban Sjamsul dari Rp 28,408 triliun menjadi Rp 32 triliun. Tetapi, Sjamsul tetap menolak.

Kemudian, Syafruddin menjabat Ketua BPPN. Saat itu, dia ddiduga kongkalikong dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, yang menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengeluarkan keputusan yang menyebabkan hilangnya hak tagih negara pada Sjamsul.

Syafruddin malah kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Sjamsul. Di akhir masa jabatannya, Syafruddin menyerahkan pertanggungjawaban aset-aset BPPN dan diketahui adanya hak tagih utang petambak sebesar Rp 1.129.851.981.252,20. 

Padahal jumlah itu berbeda dari nilai buku atau Aggregate Outstanding Balance (AOB), yaitu Rp 4.862.693.011.092. “Selanjutnya oleh Direktur Jenderal Anggaran Menteri Keuangan Achmad Rochjadi melakukan penyerahan kepada Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Mohammad Syahrial. Kemudian pada tanggal 24 Januari 2005 Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan tentang penetapan nilai hak tagih petambak, selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2007 PPA melakukan penjualan hak tagih utang petambak kepada Konsorsium Neptune dari Grup Charoen Pokphand Rp 220 miliar,” kata jaksa.

Hak tagih utang petambak yang semula Rp 4,8 triliun tersebut dikurang penjualan aset Rp 220 miliar menjadi Rp 4,580 triliun. Nilai itu disebut jaksa sebagai hasil dari perbuatan Syafruddin memperkaya Sjamsul.

“Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya orang lain, yaitu Sjamsul Nursalim, sejumlah Rp 4,580 triliun,” kata jaksa. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *