DPD Fokus Dua RUU di 2020

oleh -2,001 views
oleh

JAKARTA – DPD RI bakal fokus terhadap dua Rancangan Undang-Undang (RUU) pada 2020 mendatang. Pertama, regulasi tentang bahasa dan yang kedua adalah soal pemekaran daerah di Papua, Irian Jaya.

Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan, pertama yg prioritas, masuk satu tetapi peluang satu akan ada, mungkin RUU tentang bahasa, itu hasil koordinasi para senator dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan ada beberap yang masuk prolegnas 2020-2024.

“Kita harap UU Daerah Kepulauan bisa berhasil karena yang lalu sudah mau selesai. Jadi kita fokus RUU tentang bahasa,” ungkapnya dalam acara refleksi akhir tahun dan program kerja DPD RI 2020 kepada wartawan, Minggu (22/12).

Kemudian, Senator asal wilayah Timur Indonesia itu mengatakan, Papua ingin dimekarkan menjadi tujuh provinsi. Papua itu idealnya ada tujuh, liat cluster berdasar budaya, adat istiadat, ada tujuh cluster besar.

“Tapi saya pikir dengan kondisi sekarang, dua dulu. Yaitu yang di Selatan dan Pegunungan. Paling tidak dengan empat provinsi ini bisa langsung memanage wilayah, besaran wilayah dengan besaran persoalan bisa dikelola dengan baik oleh empat provinsi,” tuturnya.

Diamini Ketua DPD RI, La Nyala Mataliti. Dia juga berharap, DPD RI menjadi katalisator pembangunan di daerah dan perekat kebangsaan Indonesia.

“Wajah Indonesia adalah wajah 34 provinsi kita. Jika daerah maju dan berdaya saing, maka Indonesia juga akan maju dan berdaya saing,” imbuhnya dilokasi yang sama.

Senator asal Jawa Timur itu selalu menekankan kepada seluruh senator, bahwa masalah-masalah di daerah ke Senayan dan DPD akan bantu solusinya. “Kita bantu jalan keluarnya. Di situlah sejatinya peran DPD RI sebagai wakil daerah. Yaitu dengan memberi manfaat kepada daerah,” tukasnya.

La Nyala juga harus dapat memastikan, program dan kebijakan pemerintah dapat berjalan di daerah. dapat dirasakan oleh daerah. Dan dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah itu. Itu tugas utama sebagai senator.

“Ke depan, fungsi legislasi DPD RI harus diprioritaskan kepada RUU yang benar-benar bermanfaat bagi daerah. Begitu pula output dari pandangan DPD, Pertimbangan DPD,
Pengawasan DPD dan rekomendasi DPD, semua harus bermuara pada satu tolok ukur, yaitu membawa manfaat bagi daerah,” papar La Nyala.

Dalam kesempatan itu, La Nyala membeberkan, sepanjang tahun 2019, sejak Januari hingga Desember, DPD RI telah menghasilkan 39 keputusan yang terdiri dari lima RUU, dua pandangan pendapat, empat pertimbangan, 19 hasil pengawasan, satu usulan prolegnas, tiga rekomendasi dan lima pertimbangan terkait anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *