Hipo Internasional Fokus Edukasi dan Angkat Kesejahteraan Anggota

oleh -7,619 views

Hipo Internasional Fokus Edukasi dan Angkat Kesejahteraan Anggota

Himpunan Pengusaha Online (HIPO) Internasional memastikan sebagai organisasi yang memiliki dasar hukum membangun kekuatan, keberlanjutan dan kemandirian ekonomi dengan cara membayar iuran tahunan.

Hal tersebut sesuai pasal 37 ayat 1 huruf a, b, dan c UU No.16 Tahun 2017 tentang Ormas yang mengatur iuran tahunan, sumbangan yang tidak mengikat yang bersumber dari anggota, serta dasar hukum membangun suatu badan usaha.

Hal tersebut diutarakannya lantaran sebelumnya HIPO sempat disangka OJK sebagai perusahaan investasi.

“Kita tidak pernah menerapkan investasi karena kita sahar tahu bukan ranah HIPO. UU Ormas mengatur membangun sumbangan anggota itu, dan itu juga bukan ranah OJK. Karena ada bisikan dan positioning yang berbeda dalam melihat payung hukum masing-masing maka tempat Miss yang terjadi,” terang Ketua DPP LBH HIPO Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH.

Menurut Usin, badan usaha yang diakui di Indonesia hanya dua, yakni Perseroan dan Koperasi. “Kita membangun Perseroan, kita membangun PT, namanya PT HBM. Tidak menyelenggarakan atau menggalang dana investasi. Tapi, PT HBM modalnya berasal dari organisasi. Dari mana dana organisasi ya dari iuran, sumbangan-sumbangan anggota yang dikumpulkan itu menjadi modal,” tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Usin, terkait reward atau penghargaan itu adalah fasilitas dan subsidi anggota , itu bersumber dari dana yang dikelola oleh perusahaan PT HBM.

“Kita menerapkan melalui jenjang sesuai kemampuan anggota, dengan harapan anggota bisa memperoleh penghargaan, fasilitas dan subsidi melalui hasil perusahaan yang di kelola Saham bersama karena 98 persen adalah (milik) HIPO,” tutupnya.

Sebelumnya, HIPO Internasional sempat di tuding sebagai perusahaan investasi ilegal (bodong) oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK). Bahkan Ketua OJK Wimboh Santoso sempat berkomentar HIPO tidak memiliki Izin Membohongi Masyarakat melalui media lokal di NTB.

Namun setelah dilihat melalui release dan hasil rapat bersama Satgas Waspada Investasi (SWI-OJK) akhirnya lembaga pembinaan dan pengawasan entitas keuangan tersebut memberikan klarifikasi melalui website resminya, yang menyebutkan bahwa entitas HIPO Internasional/ PT HBM adalah sebuah organisasi pengusaha online.

Menurut Usin, pihak OJK juga sudah Clear dan Clean karena HIPO Internasional/ PT HBM diundang kembali pada tanggal 21 Januari 2020 dan mendapatkan rekomendasi pembinaan oleh Direktur Ormas di Kementrian dalam negeri dan kita telah sepakati tidak melakukan kegiatan diluar aturan serta tidak menggalang dana dalam bentuk-bentuk investasi, mungkin ketua OJK belum update hasil rapat kami dengan pihak Satgas Waspada Investasi (SWI-OJK).

Selain itu, Satgas Waspada Investasi OJK juga mengklarifikasi, bahwa HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.

“Alhamdulillah, dari rapat tersebut kami klarifikasi dan Satgas Waspada Investasi OJK sudah duduk bersama dan mereka memahami HIPO adalah murni organisasi yang mengelola dana anggota melalui holding perusahaannya,” ungkapnya.

Usin juga menegaskan, HIPO bukan suatu perusahaan atau koperasi, melainkan organisasi yang menggalang kekuatan kemandirian organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *