Kasus Korupsi Dana Bansos Sambas Rp80 Miliar Mangkrak, Legatisi Minta Satono-Atbah Ditetapkan Tersangka

oleh -1,096 views
oleh

SAMBAS – Lama mangkrak, kotak pandora korupsi dana bansos Rp80 Miliar di Sambas pun dibuka kembali. Aktor utamanya adalah Satono dan Atbah Romin Suhaili. Keduanya kini sama-sama bertarung di Pilkada Sambas 2020. Terus dimintakan status tersangka bagi keduanya, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) minta Mabes Polri mengambil alih kasus bila Polda Kalimantan Barat (Kalbar) tetap pasif.

“Setiap orang yang sengaja memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara harus ditindak. Sebab, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Mereka harus dipidana dan dipenjara. Semua kegiatan yang mereka lakukan fiktif,” ungkap Ketua Umum Legatisi Akhyani BA.

Memiliki track record korupsi yang belum terungkap, Satono dan Atbah masuk bursa Pilkada Sambas 2020. Menariknya mereka saling berhadapan memperebutkan posisi Bupati Sambas 2019/2024. Atbah berduet bersama Hairiah, lalu Satono berkolaborasi dengan Fahrur Rofi. Akhyani menambahkan, penggunaan anggaran tidak logis baik jumlah maupun treatment pencairannya.

“Bagaimana bisa penggunaan anggaran besar dan waktunya pendek. Pada Juli 2018, Satono dan panitia anggaran mencairkan dana Rp500 Juta untuk kegiatan, lalu pada Desember dicairkan lagi Rp400 Juta. Dana itu sudah habis kurang dari sebulan. Hal ini jelas pemborosan dan menghamburkan uang negara,” lanjut Akhyani.

Akhyani juga mengatakan, berdasarkan audit Kepolisian seharusnya kedua nama ini sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, ragusan saksi sudah dilibatkan dan bisa menjadi resume hukum. Bisa menjadi saksi dalam memutuskan siapa tersangkanya. Untuk itu, Polda Kalbar pun dituntut transparan. Bila masih bersikap pasif, kasus ini bisa diambil alih Ditipikor Mabes Polri. Mereka bisa mengambil alih kasus korupsi dana Bansos tahun 2017 dan 2018.

“Mabes Polri harus turun tangan. Kasus ini bisa mereka ambil alih. Semua sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang. Satono dan Atbah juga sudah menyalahi janji dan sumpah jabatannya,’ tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *