Kementan Berharap LKMA Bisa Menjamin Harga Jual Produk Pertanian

oleh -1,211 views
oleh

SUARAJATIM.CO.ID, LOMBOK – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy mengunjungi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Karya Baru Bersama di  Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Kementerian Pertanian memprogram LKMA yang sudah tumbuh dari gabungan kelompok tani (Gapoktan) dapat menjadi  penjamin harga jual produk pertanian milik petani.

“LKMA dapat berfungsi sebagai pembeli hasil panen dari para petani dengan harga yang wajar dan menjualnya ke pasar tradisional maupun modern atau perusahaan perusahaan yang bergerak dalam pasar seperti Bulog, KUD, Penggilingan dan sejenisnya. Sehingga petani ada jaminan harga atas produk yang dihasilkannya,” kata Sarwo Edhy, Rabu (20/3).

Selain itu, LKMA juga didorong agar menjadi pioner kelembagaan keuangan mikro di pedesaan yang mampu menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk dan pestisida.

Sarwo Edhy menunjukkan dalam pembukuan LKMA Karya Baru Bersama terdapat saldo Rp 207 juta, setelah dikurangi biaya operasional. “Itulah yang kita sebut sebagai modal bagi LKMA,” tambahnya.

Termasuk peran dari LKMA, lanjutnya, adalah lembaga ini mampu memberikan kredit lunak kepada petani untuk melakukan budidaya dan pemabayarannya setelah panen.

Langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Pertanian untuk menjadikan LKMA seperti itu pertama, menghubungkan petani ke bank bank pemerintah melalui sosialisasi kepada petani agar mau menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya sangat rendah yakni 7 persen per tahun.

Kementan berharap pinjaman KUR yang didapatkan petani bisa untuk diguanakan budidaya pertanian dalam arti luas seperti tanaman panga, hortikultura, perkebunan dan peternakan dan usaha lainnya.

“Sebagai penghubung petani dengan perbankan, maka LKMA akan mendapatkan jasa dari perbankan,” ujarnya.

Kedua, melakukan pembinaan agar petani lain mencontoh untuk membeentuk LKMA sejenis dalam rangka penguatan modal kelompok untuk usaha pertanian.

LKMA ini memiliki dasar hukum yang kuat karena berdasarkan SK Menkeu yang dikuatkan SK Menteri Pertanian bantuan pemerintah adalah ditujukan kepada poktan atau gapoktam.

LKMA itu dibentuk oleh Gapoktan. Sekarang jumlahnya ada sekitar 500 ribu, kebanyakan adalah dibentuk saat ada program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *