Kementan Siapkan Beleid Baru Atur Pendaftaran Pestisida

oleh -928 views
oleh

SUARAJATIM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mempersiapkan beleid baru yang mengatur tentang pendaftaran pestisida. Beleid baru tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2015.

“Ada cukup banyak hal yang akan dibenahi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida,” ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Muhrizal Sarwani saat acara Public Hearing Revisi Permentan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida, Jakarta, Selasa (16/4).

Pemerintah akan merevisi Permentan tentang Pendaftaran Pestisida ini. Revisi tersebut guna menghindari pemalsuan pestisida yang kerap terjadi di lapangan. Dalam Permentan yang baru nantinya akan diatur komposisi bahan aktif/bahan teknis dari pembuat bahan aktif/bahan teknis.

“Lumayan banyak yang harus dibenahi. Kita public hearing supaya merekomendasi bagaimana kira-kira bagaimana perkembangan yang ada. Semua diakomodir dari masyarakat, industri, dan lainnya,” kata Muhrizal.

Pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman. Terlebih jika serangan hama dan penyakit telah mencapai ambang batas pengendalian.

“Namun begitu, pestisida juga mempunyai resiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana,” tambahnya.

Kepala Biro Hukum, Maha Matahari Eddy Purnomo menambahkan, untuk meminimalisir dampak negatif barikesehatan manusia maupun lingkungan, pemerintah Indonesia mengatur penggunaan pestisida. Penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.

“Perbaikannya Kita mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida,” kata Eddy Purnomo.

“Mungkin update terhadap bahan-bahan pestisida yang dinamis. Kita harus melakukan harmonisasi dengan direktorat jenderal perancangan dan perundang-undangan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *