KPK Minta Delik Aduan Korupsi Dikeluarkan dari KUHP

oleh -2,345 views
oleh

SUARAJATIM.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang direncanakan sebelumnya sebagai kado HUT ke-73 Republik Indonesia dipastikan tak terwujud. Ketua DPR Bambang Soesatyo menargetkan RKHUP selesai Oktober tahun ini.

“Masa sidang kita sampai Oktober 2019. Tapi memang itu semangat kita harus punya kitab pidana UU sendiri,” kata Bamsoet di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 16 Agustus 2018.

Bamsoet mengatakan mundurnya pengesahan RKUHP lantaran masih banyaknya masukan dari masyarakat di beberapa pasal. Salah satunya pasal Tipikor yang masih dibahas.

“Kita membuka ruang bagi KPK dan seluruh stakeholders yang lain untuk menyelesaikan secara tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bamsoet mengatakan pihaknya segera menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbaikan aturan ditargetkan disahkan sebelum peringatan kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Jumat, 17 Agustus 2018.

“Kita targetkan untuk memberikan hadiah kepada bangsa ini di tepat HUT (hari ulang tahun) RI kita selesaikan ini dengan baik,” kata Bambang dalam sambutan acara buka puasa bersama di kediamannya di Jakarta Selatan, Senin, 28 Mei 2018.

Pembaharuan KUHP adalah salah satu rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJP). Hingga kini, pembahasan RKUHP dilakukan secara terbuka. Salah satunya termasuk dengan meminta para pendapat ahli hukum pidana.

Pembaharuan KUHP adalah salah satu RPJP. Hingga kini, pembahasan RKUHP dilakukan secara terbuka. Salah satunya termasuk dengan meminta para pendapat ahli hukum pidana.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *