Menkeu Harus Cermati Rekam Jejak Pemodal Merpati

oleh -1,912 views
oleh

JAKARTA – Kantor firma hukum Assiddiqie Pangaribuan and Patners (AP&P) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meneliti rekam jejak calon investor Merpati Airlines. Sebab, menurut kantor firma hukum tersebut, calon penyuntik dana maskapai plat merah itu masih tersangkut masalah hukum. Demikian dikatakan juru bicara lawfirm AP&P, Robby Ferliansyah kepada awak media, Senin (17/12/2018) di Jakarta.

Dikatakan Robby, PT Intra Asia Corpora (IAC), selaku calon investor Merpati masih terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia (AIA). Sementara, Asuransi Intra Asia memiliki kewajiban bayar kepada PT Premiere Resource Indonesia (PRI) sebesar Rp. 13.750.000.000, yang hingga kini tidak dibayar, meski telah mempunyai keputusan hukum tetap di Mahkamah Agung. Bahkan status kepengurusan Direktur Utama AIA, Rendra Prapantsa, telah dicabut untuk jangka waktu seumur hidup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sampai hari ini PT PRI yang juga klien kami tidak dibayar oleh AIA. Padahal sudah ada perintah bayar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Perlu diketahui, AIA sahamnya 95 persen dimiliki oleh Intra Asia Corpora, yang menawarkan diri sebagai pemodal Merpati Airlines. Saya pikir penting bagi Menkeu Ibu Sri Mulyani untuk mengetahui dan meneliti rekam jejak calon investor perusahaan milik negara,” tukas Robby.

Ditambahkan, AIA seharusnya membayar kewajiban kepada PT PRI senilai 13 miliar lebih itu di tahun 2012. Namun hingga kini, enam tahun berjalan, kewajiban itu belum direalisasi. “Kami sudah bersurat ke OJK dan Kemenkeu, selaku otoritas pengawas perusahaan jasa keuangan. Apalagi setelah kami mendengar pemilik saham mayoritas AIA, Kim Johanes Mulia akan menjadi investor Merpati Airlines dengan rencana menyuntik dana sebesar 6,4 triliun rupiah,” tukasnya.

Seperti diberitakan, Kim Johanes Mulia yang memiliki usaha PT Intra Asia Corpora dengan pihak Merpati telah menandatangani Perjanjian Transaksi Penyertaan Modal Bersyarat pada 29 Agustus 2018 lalu. Namun, Menkeu Sri Mulyani memberi syarat bagi kreditur yang akan menyuntikkan modal harus memiliki latar belakang yang jelas. Artinya, tidak hanya menawarkan ketertarikan, tetapi juga harus memberi masukan kepada Merpati Airlines antara lain keahlian, teknologi dan dana.

Menurut catatan media, Kim sebelumnya juga pernah mencoba berbisnis di industri penerbangan dengan membeli Kartika Airlines dari PT Truba pada tahun 2005 silam. Ia bahkan juga telah menyepakati kontrak pembelian 30 pesawat Sukhoi seharga Rp 7,6 triliun pada 19 Juli 2010. Namun Sukhoi membatalkan transaksi itu pada Mei 2013 karena Kartika Airlines tidak memenuhi syarat finansial sesuai kesepakatan awal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *