Najamudin Tak Hadir, Sidang Gugatan Fadel Muhammad Ditunda

oleh -51 views
oleh

JAKARTA – DPD RI telah menerima surat Relaas Panggilan Sidang No. 518/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perdata gugatan Fadel Muhammad kepada Pimpinan DPD RI menyusul pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD RI.

Hanya saja, sidang perkara yang berlangsung Senin (19/9/2022), tidak bisa dilanjutkan lantaran tergugat Sultan B Najamudin tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Najamudin sendiri sebelumnya telah menyatakan mencabut tanda tangan yang ia bubuhi saat Sidang Paripurna.

Menurut pengacara DPD RI, DR. Fahmi Bachmid, SH. M.Hum surat pencabutan yang dilakukan Sultan Najamudin terkait SK 02 tidak berpengaruh proses hukum.

“Karena dia adalah bagian dari tergugat dia harus dipanggil lagi. Kecuali dia melepaskan haknya jawabnya sebagai tergugat,” terang Fahmi, Senin (19/9/2022).

“Jadi bukan berarti dia melepaskan itu dia dicoret sebagai tergugat, dia tetap tergugat dalam perkara ini. Dia tidak bisa melepaskan dirinya dari tergugat dengan hanya menjawab dia mencabut tanda tangannya terangnya.

Dijelaskan Fahmi, yang terpenting dari gugatan ini mungkin tergugat tidak bisa membedakan antara keputusan lembaga dan keputusan pribadi seseorang.

“Penggugat tidak paham bahwa yang digugat ini adalah bukan badan hukum perdata ini adalah lembaga negara yang tidak melaksanakan tindakan hukum perdata,” katanya.

Menurut Fahmi Bachmid, proses keputusan nomor 2 itu bukanlah putusan perdata, melainkan putusan lembaga tinggi negara yang dihasilkan dari Proses Politik Dan di Sahkan dalam Sidang paripurna.

Dalam gugatan yang disampaikan Fadel, dikatakan bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut berbunyi “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Fahmi menjelaskan, DPD RI adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Pasal 22C dan Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 dan bukan badan hukum perdata yang melakukan perbuatan hukum di bidang keperdataan. Sehingga secara Yuridis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara Absolut memeriksa dan mengadili Keputusan Yang diterbitkan oleh DPD RI.

“Bahwa Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024 adalah Keputusan Lembaga Negara DPD RI melalui Sidang Paripurna dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya yang diberikan UUD 1945. Keputusan tersebut, sudah sesuai Peraturan Tata Tertib yang diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD RI,” katanya.

Dalam Persidangan Ketua Majelis Hakim memutuskan akan memanggil Tergugat III Sultan Najamuddin untuk hadir dalam Persidangan Minggu Depan. Karena pada sidang tadi ia tidak Hadir tanpa menjelaskan alasannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *